Di balik pentingnya pikiran yang strategis, sering kali ketulusan dikesampingkan, karena dianggap bertolak belakang dengan profesi advokat yang identik dengan rasionalitas dan strategi. Menurut Chesa, ketulusan justru menjadi kunci untuk membangun dampak yang aman dan berkelanjutan bagi klien. Kecerdikan berpikir memang mengarahkan kepada jalan keluar. Namun ketulusan membuat seorang advokat mampu menjaga arah yang pada akhirnya menghasilkan dampak aman yang berkelanjutan bagi klien.
“Tidak mungkin seorang advokat dapat memikirkan secara bijaksana solusi yang berkelanjutan apabila ia tidak memiliki hati yang tulus dalam mengerjakan suatu perkara,” ujar Chesa.
Kalau perempuan sering dianggap lebih berperasaan dibandingkan dengan pria, justru di situlah letak kelebihannya dalam profesi hukum. “Berperasaan” dalam konteks ini bukanlah kelemahan, melainkan bentuk kepedulian. Kepedulian tersebut lahir dari ketulusan, dan dari ketulusan inilah pada akhirnya tercipta dampak yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.
Untuk dapat memberikan dampak yang aman dan berkelanjutan bagi klien, seorang advokat tidak boleh takut untuk mengatakan “tidak” terhadap keinginan klien yang sering kali didorong oleh kekhawatiran atau keputusan yang tergesa-gesa. Dalam praktiknya, penting bagi seorang advokat untuk berani menyampaikan realitas, termasuk kabar yang tidak selalu diharapkan, serta menolak solusi yang secara sekilas terlihat aman namun berpotensi menimbulkan risiko di kemudian hari.
Kehati-hatian dan keberanian untuk menyampaikan gambaran risiko secara menyeluruh kepada klien merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas seorang advokat. Sosok Kartini pada zamannya pun telah menyadari pentingnya menghasilkan dampak yang berkelanjutan.
Dalam tulisannya, Kartini menyatakan bahwa perubahan tersebut baru akan tercapai “tiga atau empat generasi setelah kita”. Kartini tidak hanya memikirkan perubahan untuk zamannya sendiri, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa transformasi sosial membutuhkan waktu yang panjang. Ia memahami bahwa nilai-nilai yang ia perjuangkan tidak serta-merta akan terwujud dalam satu generasi. Cara pandang tersebut mencerminkan konsep dampak berkelanjutan, di mana perubahan diukur dari kemampuannya untuk terus hidup dari generasi ke generasi.
Pada akhirnya, dalam profesi advokat, seorang perempuan harus mampu memiliki pikiran strategis yang membuka jalan dan hati yang tulus untuk menjaga arah. Dengan kedua kemampuan ini, seorang advokat tidak sekadar menyelesaikan perkara, melainkan memastikan setiap langkah menghasilkan dampak yang berkelanjutan dan melampaui waktu.
















