Transformasi digitalisasi mengubah wajah perbankan Indonesia. Di balik kemudahan layanan serba cepat, tersimpan tanggung jawab besar untuk menjaga data pribadi dan melindungi konsumen.
PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai salah satu bank terbesar di tanah air, menegaskan komitmennya dengan menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas utama, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Head of Cyber Security PT Bank CIMB Niaga Tbk, Hartono Agus, menuturkan pengamanan data pribadi merupakan amanah sekaligus hak fundamental bagi nasabah. Dia memastikan pengelolaan data sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi dan POJK Pelindungan Konsumen melalui kebijakan internal yang ketat, edukasi berkelanjutan kepada nasabah dan karyawan.
“Serta prosedur penanganan insiden yang terukur,” ujar Hartono saat dihubungi Hukumonline, Selasa (30/9/2025).
Ia melanjutkan, komitmen ini merupakan bagian dari upaya PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam menjaga kepercayaan nasabah dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Dalam praktiknya, telah banyak langkah yang dilakukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Antara lain menetapkan kebijakan pengelolaan data pribadi, termasuk manajemen kejadian dan data kerugian risiko operasional. Kemudian, melakukan edukasi kepada nasabah dan internal karyawan agar memahami pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, serta penanganan insiden dengan prosedur yang jelas dan terukur.
“Dengan pendekatan ini, kami memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan data nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Hartono.
















