Dalam jawabannya, tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada penggugat. Kuasa hukum tergugat Haryo Wibowo beralasan, penggugat telah melakukan wanprestasi lantaran hanya melakukan 8 kali transaksi dari 52 kali transaksi yang diperjanjikan, mulai 4 September 2008 dan berakhir 27 Agustus 2009. Dengan pembatalan dini (early termination) yang dilakukan oleh penggugat, maka sesuai perjanjian, PT Permata harus membayarkan uang sebesar AS$ 23,192 juta kepada Citibank.
Permintaan pembayaran inilah yang dipersoalkan PT Permata. Melalui kuasa hukumnua David ML Tobing, PT Permata mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari lalu. Dalam gugatannya, PT Permata menyebutkan sudah melakukan 8 kali melakukan transaksi. Dari delapan transaksi, total dollar Amerika Serikat (AS) yang telah diserahkan kepada Citibank sebanyak AS$ 10 juta atau sekitar Rp 106,950 miliar. Sementara, total rupiah yang telah diterima PT Permata sebanyak Rp 97,2 miliar. Namun, ketika akan melakukan transaksi berikutnya, PT Permata melakukan pembatalan dini. Alasannya, pihak manajemen baru mengetahui adanya transaksi derivatif bernama Callable Forward.
Callable Forward adalah structure product yang ditawarkan Citibank kepada PT Permata. Dimana terdapat instrumen investasi yang dilakukan dengan cara mengkombinasikan transaksi forward dan option untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar dengan menetapkan kurs pada nilai tertentu.
Sekedar pengetahuan, forward (biasa juga disebut over the counter) adalah suatu perjanjian untuk menjual atau membeli suatu jumlah aset tertentu berupa instrumen keuangan, dengan tingkat harga tertentu yang ditentukan di awal perjanjian untuk dilaksanakan pasa suatu saat di masa depan. Sedangkan option adalah suatu opsi (hak bukan kewajiban) untuk menjual atau membeli suatu benda tak berwujud yang diberikan dengan imbalan tertentu, biasanya dalam bentuk pembayaran premi.
Produk derivatif ini ditawarkan Citibank melalui salah seorang karyawannya bernama Lincu. Ketika menawarkan, Lincu menjamin nilai tukar rupiah tidak akan melebihi Rp 10 ribu per dollar AS. Sehingga, apabila transaksi ini dilakukan, nasabah tidak mungkin akan mengalami kerugian. Nyatanya, di bulan November 2008, rupiah sempat berada di level Rp 13 ribu per dollar AS.
Dalam konfirmasi (confirmation) yang dilakukan Citibank, PT Permata sepakat untuk melakukan transaksi Callable Forward sebanyak 52 kali. Dalam enam minggu pertama, Citibank akan membeli dollar AS yang diserahkan PT Permata di harga Rp 9.800 per dollar AS. Sedangkan, untuk transaksi ketujuh sampai ke-52, Citibank akan membeli dollar AS dari PT Permata di harga Rp 9.600 per dollar AS. Dengan demikian, berapapun harga kurs di pasaran, tidak akan mempengaruhi nilai dollar AS yang diserahkan PT Permata ke Citibank.
Namun, surat confirmation dengan klausul-klausul tersebut, dianggap tidak sah oleh PT Permata. Alasannya, si penandatangan perjanjian—dari pihak PT Permata—hanyalah seorang sekretaris yang tidak memiliki kapasitas untuk mewakili perusahaannya.
Selain itu, perjanjian transaksi itu dianggap PT Permata tidak dilakukan dengan itikad baik. Karena Citibank tidak memberi tahu resiko dari transaksi yang mereka lakukan. Bukan hanya itu, produk derivatif yang Citibank tawarkan dinilai penggugat ada unsur spekulatif. Sehingga, menurut Surat Edaran BI No. 10/42/DPM tanggal 27 November 2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank, transaksi seperti ini tidak diperbolehkan.
Tudingan-tudingan ini dibantah Citibank dalam jawabannya. Haryo Wibowo mengatakan karyawan PT Permata yang menandatangani surat confirmation merupakan pihak yang berkapasitas dan memang diberi kuasa untuk itu. Karena beradasarkan fakta yang dimiliki Citibank, wewenang penandatangan diberikan kepada bagian finance. Dan orang itu adalah di bagian finance. Yang diberi kuasa adalah dia. Ini faktual, dia di bagian finance. Ada surat kuasa, bebernya.
Terlepas dari siapa yang menandatangani, nyatanya Citibank dan PT Permata sudah melakukan delapan kali transaksi, bagaimana mungkin mengatakan perjanjian tidak sah? Dengan melakukan transaksi, PT Permata dianggap mengakui adanya perjanjian tersebut. Sudah terjadi delapan kali transaksi. Enam kali dia terima uang. Tapi, lalu dia bilang manajemen tidak tau-menahu. Artinya, kan tergugat secara konsisten melakukan itu (pembayaran kepada PT Permata). Dan dia sudah menerima (pembayaran dari Citibank). Berarti, dia sudah mengakui donk, terang Haryo.
Memang Citibank memberi masa jaminan (guaranteed period) selama enam kali transaksi. Dalam arti, Citibank akan membeli setiap dollar AS PT Permata di harga Rp 9.800 sebanyak AS$ 1 juta dalam enam kali transaksi pertama. Setelah masa jaminan selesai, pada transaksi ketujuh hingga transaksi ke-52, jumlah dollar AS yang diserahkan PT Permata kepada Citibank dapat bervariasi. Namun, apabila nilai AS$ 1 di pasaran lebih rendah dari Rp 9.600 (di bawah strike rate), PT Permata akan menyerahkan dollar AS sebanyak AS$ 1 juta. Sebaliknya, apabila nilai AS$ 1 di pasaran lebih tinggi dari Rp 9.600 (di atas strike rate), maka PT Permata wajib menyerahkan sebanyak AS$ 2 juta.
Lagipula, perjanjian antara Citibank dan PT Permata tidak berlangsung dalam sekejap. Ada beberapa kali pertemuan, bahkan PT Permata sempat meminta Citibank menahan dulu perjanjian ini karena pihaknya akan mencari masukan dari berbagai sisi. Baik dari sisi finansial, ekonomi, maupun hukum. Kemudian, penjelasan mengenai resiko pun telah diberikan, bahkan tertera jelas dalam surat confirmation. Ketika perusahaan (PT Permata) bilang ya kita ingin ngadain transaksi ini. Oke, dari Citibank turun donk. Dia kasih komunikasi, dia bilang ratenya begini-begini, kata Haryo.
Tapi, mohon dicatat, Citibank tidak pernah memberikan jaminan kepada penggugat atau siapapun dari penggugat yang menjamin bahwa nilai tukar dollar terhadap rupiah itu tidak akan berada di atas sepuluh ribu, cetusnya. Hanya terjadi penawaran biasa, PT Permata diberi waktu untuk menimbang-nimbang. Tidak ada paksaan, dan keputusan terakhir tetap di tangan PT Permata.
Bukan hanya itu, PT Permata juga sempat meminta masukan dari pihak profesional. Terbukti dalam suratnya yang ia serahkan kepada tergugat yang mengatakan bahwa dia minta izin untuk bahasan internal. Jadi, (perjanjian) ini di hold dulu, karena akan mencari masukan baik dari sisi ekonomi, finansial atau hukum. Berarti di sini sudah ada niat kan? imbuh Haryo.
Tidak seimbang
Tudingan lain yang didalilkan PT Permata dalam gugatannya adalah transaksi yang mereka lakukan tidak seimbang. Citibank memiliki hak untuk membatalkan transaksi apabila dollar AS di pasaran berada di bawah Rp 9.600 (posisi dimana penggugat untung), tapi PT Permata tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi apabila nilai tukar dollar AS berada di atas Rp 9.600 (posisi dimana penggugat rugi). Dengan ini, PT Permata menganggap adaanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Haryo menjelaskan, pada prinsipnya surat perjanjian itu memang harus dibuat seimbang. Namun, menuju proses tersepakatinya suatu perjanjian, ada tahap yang dinamakan negosiasi. Dimana mereka membicarakan atau menegosiasikan hal-hal yang mereka inginkan dari satu pihak ke pihak lain. Apakah pihak itu bisa menerima atau tidak. Kalau terima, ya jadi deal kan.
Menurutnya, akan menjadi sebuah preseden buruk apabila ketidakseimbangan ini dipermasalahkan dikemudian hari. Banyak nanti yang akan bilang, ketika satu pihak dalam perjanjian mengalami kerugian. Dia akan memakai alasan ketidakseimbangan itu sebagai pembenaran, tukas Haryo.
Padahal, sedari awal kedua belah pihak harusnya sudah melihat adanya ketidakseimbangan itu. Tapi, karena pada kenyataannya PT Permata tetap deal dalam perjanjian itu, maka ketidakseimbangan posisi itu tidak dapat dijadikan alasan. Kalaupun dia merasa ada satu ketidakseimbangan untuk diri dia. Tapi, kenapa tetap deal. Faktanya tetap deal kan mereka, pungkas Haryo.
Setelah sempat tertunda, akhirnya tergugat, Citibank N.A, memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan PT Permata Hijau Sawit, sebuah perusahaan kelapa sawit. Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, memberikan waktu satu minggu kepada penggugat untuk merumuskan replik.
















