Center for Leadership and Law Development Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (CLDS FH UII) Yogyakarta mempublikasikan eksaminasi permasalahan hukum yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam dugaan kasus dugaan korupsi impor gula, pada Sabtu (12/12) di Sleman, Yogyakarta. CLDS FH UII menilai putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan Tom Lembong tidak tepat.
Anggota Tim Eksepsi CLDS FH UII, Muhammad Arif Setiawan menyimpulkan tidak sepakat dengan pertimbangan hakim. Khususnya pertimbangan hakim yang menyebut tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum sesuai pilihannya saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka maupun saat pendampingan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak menjadi alasan menyatakan penetapan tersangka tidak menjadi sah.
“Sangat tidak tepat pertimbang hukum hakim praperadilan,” ujarnya melalui keterangan persnya.
Arif menjelaskan tim eksaminator berpendapat pertimbangan hakim praperadilan terkesan mengabaikan hak Tom Lembong mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipercaya. Padahal, persoalan akses mendapat penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa merupakan indikator penting dari adanya prinsip peradilan yang adil atau due process of law.
Baca juga:
- Upaya Hukum Kandas, Begini Pertimbangan Hakim Putusan Praperadilan Tom Lembong
- Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Hanya Menjalankan Perintah Presiden
Baginya, pengabaian hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum yang dipilih sendiri merupakan pelanggaran serius sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 dan 56 KUHAP. Menurut tim eksaminator, kata Arif dengan diabaikannya hak tersangka memilih sendiri penasihat hukumnya menjadi penting untuk menyatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menjadi tidak sah dan melawan hukum.
Sebab terdapat sejumlah putusan di tingkat kasasi. Antara lain putusan Mahkamah Agung (MA) No.367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998, dan putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993. Dengan tidak diberikannya akses bagi Tom memilih sendiri penasihat hukumnya, hal ini bertentangan dengan adagium hukum ubi jus ibi remedium. Artinya, manakala ada hak yang diberikan oleh hukum maka harus ada akses hukum untuk menuntut maupun untuk memperoleh haknya apabila dilanggar.
Seharusnya, hakim tunggal praperadilan mengakomodir permohonan praperadilan Tom Lembong yang telah dilanggar haknya oleh penyidik. Sebab itu tadi, penyidik tidak memberikan penasihat hukum yang dipilihnya sendiri di awal penyidikan maupun saat ditetapkan sebagai tersangka.
















