CLDS FH UII Kritik Proses Hukum yang Menjerat Tom Lembong
Terbaru

CLDS FH UII Kritik Proses Hukum yang Menjerat Tom Lembong

Tim eksaminator menganggap, hakim praperadilan telah membuat pertimbangan hukum yang keliru.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tim eksaminator juga menganggap hakim praperadilan telah salah dalam membuat pertimbangan hukumnya yang menyatakan “Penetapan pemohon sebagai tersangka Tipikor dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Termohon adalah sah”. 

Sebab, menurut tim eksaminator, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, tidak didasarkan pada bukti permulaan. Yakni berupa kepastian hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar, yang didasarkan hasil audit dari lembaga audit yang berwenang. 

Tim eksaminator menganggap, hakim praperadilan telah membuat pertimbangan hukum yang keliru. Sebab hakim dalam pertimbangannya menyatakan “dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal terlebih dahulu berupa penghitungan kerugian negara yang final/pasti oleh lembaga tertentu. Dan cukup menyatakan adanya kerugian keuangan negara  yang nyata (telah terjadi/actual loss) dan dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian demikian tidak akan menjadi pasti/final, sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara...”.

Berdasarkan beberapa argumentasi tersebut, bagi tim eksaminator, hakim praperadilan telah mengakui Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan penetapan Tom sebagai tersangka. Yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta tidak didasarkan bukti permulaan adanya kerugian keuangan Negara sebagai konsekuensi logis dari delik materiil dari tindak pidana yang dituding ke Tom Lembong.

”Karena itu seharusnya hakim praperadilan mengabulkan permohonan Praperadilan Tom Lembong  dengan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, sebagai tidak sah dan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya,” imbuh Muhammad Arif yang juga dosen hukum pidana FH UII itu.

Sebagaimana diketahui, upaya praperadilan yang diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya kandas di tangan hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11/2024).

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info