Contempt of Court, Krisis Hukum Kah?
Kolom

Contempt of Court, Krisis Hukum Kah?

Fenomena Contempt of Court ada di mana-mana. Tak hanya dilakukan oleh awam, tetapi ironisnya oleh figur publik yang berlatar pendidikan baik.

Bacaan 2 Menit

 

Sejumlah ahli hukum pidana dan penggiat antikorupsi merespons sikap Novanto yang berkelit dari pertanyaan majelis hakim dengan alasan kesehatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran UU Tipikor Pasal 21 sebagai upaya merintangi proses peradilan. Lalu, di mana edukasi hukum disampaikan? Akankah masyarakat tergerus budaya Contempt of Court dari waktu ke waktu? Kuncinya, ada pada kesadaran hukum pribadi di setiap elemen masyarakat, hingga kewibawaan hukum dapat memiliki tempat tersendiri dan dapat berdiri kokoh.

 

Meretas Perilaku Tercela

Krisis hukum yang penuh dengan polemik agaknya harus segera disudahi dengan kejujuran dan iktikad baik semua lapisan masyarakat, termasuk pelaku peradilan dan penegak hukum.

 

Tentu masih segar dalam ingatan kejadian tiga tahun silam, saat sidang lanjutan terdakwa tipikor mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, diwarnai kemarahan terdakwa dengan perilaku menantang majelis hakim dengan ucapan yang tak pantas. 

 

Adakah celah peradilan yang memungkinkan perilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (Misbehaving in Court) bisa terjadi? Ataukah mental para terdakwa yang sudah berada di bawah ambang toleransi hukum?

 

Bersegeralah untuk meretas segala bentuk perilaku tercela yang mengarah pada timbulnya Contempt of Court secara signifikan di segenap lapisan masyarakat. Sanksi hukum terhadap etika di peradilan juga harus terus disosialisasikan dan diberlakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Contempt of Court.

 

Tegakkan Citra Penegak Peradilan

Mirisnya, fenomena Contempt of Court tidak hanya datang dari luar peradilan, melainkan dari internal penegak sendiri. Beberapa kasus pengadilan yang sempat viral di media sosial, yaitu oknum majelis hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung menjadi bukti Contempt of Court bisa dilakukan oleh siapa saja.

 

Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tertangkap kamera sedang terpejam dengan posisi kepala dan badan yang miring layaknya orang tidur. Meski alasan kesehatan diajukan Sang Hakim, namun adanya kasus ini telah mencederai citra penegak peradilan.  Kasus ini bukanlah yang pertama. Ada banyak kasus serupa yang membuat jajaran pengadilan tinggi harus berbenah diri membersihkan citra mereka di mata masyarakat.

Tags:

Berita Terkait