Contempt of Court, Krisis Hukum Kah?
Kolom

Contempt of Court, Krisis Hukum Kah?

Fenomena Contempt of Court ada di mana-mana. Tak hanya dilakukan oleh awam, tetapi ironisnya oleh figur publik yang berlatar pendidikan baik.

Bacaan 2 Menit

 

Berantas Tindakan Anarkis

Salah satu tindakan yang tergolong dalam terminologi Contempt of Court adalah segala perbuatan yang menyerang integritas dan impartialitas pengadilan atau dikenal dengan Scandalising the Court. Perusakan sarana dan prasarana pengadilan tinggi yang melibatkan oknum masyarakat merupakan contoh kategori Contempt of Court ini.

 

Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang justru disebabkan oleh massa Front Pemuda Pancasila. Tindakan anarkis mereka mengakibatkan hancurnya sejumlah fasilitas PN Bantul, seperti kursi tunggu pengunjung, televisi LED, kamera CCTV, meja informasi, dan sejumlah kaca jendela.

 

Meski aksi perusakan ini dipicu karena vonis majelis hakim yang dinilai tidak adil, namun tetap saja tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Seluruh elemen masyarakat hendaknya mampu mengendalikan emosi dan membawa keputusan kasus yang dinilai tidak relevan ke jenjang peradilan yang sesuai, sehingga tindakan Contempt of Court tidak perlu terjadi.

 

Perlukah UU Contempt of Court?

Mencermati beragam kasus yang terjadi, hendaknya para pembuat kebijakan dapat segera berbenah dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi perilaku-perilaku Contempt of Court lain yang mengarah pada krisis hukum secara fundamental.

 

Sementara, pertanyaan tentang perlukah UU Contempt of Court direalisasikan, sangat tergantung dari sudut kepentingan atau perspektif mana melihatnya. Jika dilihat dari perspektif pihak yang menang dalam suatu perkara pengadilan, adanya undang-undang tersebut memberi jaminan bahwa pihak yang kalah menjalani vonis yang dijatuhkan.

 

Adanya undang-undang ini juga mencegah pihak yang kalah untuk menunda atau bahkan sengaja tidak melaksanakan vonis pengadilan.  Sebaliknya, dari perspektif pihak yang kalah, undang-undang ini merugikan dan membatasi kesempatan untuk terbebas dari beragam tuntutan jaksa penuntut peradilan.

 

Terlepas dari semua hal di atas, edukasi ranah hukum sangat perlu untuk disosialisasikan secara berkesinambungan melalui berbagai platform sosial.  Selain itu, sangatlah penting bagi seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kesadaran hukum dan mengedepankan etika berbangsa dan bernegara sebagai bentuk komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait