Kelima, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Joko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP. Keenam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) tanpa menginformasikan kepada aparat penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi (Kejaksaan).
Atas kejanggalan, ICW meminta Kapolri memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari Kepolisian dan meneruskan ke ranah hukum. KPK pun diminta menyelidiki dugaan indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Joko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Selain itu, Kejaksaan agar mendeteksi keberadaan dan menangkap Joko Tjandra untuk menjalani masa hukuman dan pengembalian kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan milar yang harus dikembalikan ke negara. Kejaksaan pun mesti mengevaluasi dan merombak tim eksekusi lantaran dianggap terbukti gagal meringkus Joko Tjandra termasuk mengevaluasi Keimigrasian.
“Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum PK yang diajukan Joko Tjandra. Majelis Hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana,” harapnya.
Seperti diketahui, Joko Tjandra diganjar hukuman bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupusi cessie Bank Bali, Oktober 2008 silam. Tak puas, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, MA mengganjar hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp15 juta. Tak hanya itu, MA memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas negara. Namun selang sehari sebelum putusan PK diterbitkan MA itu, Joko angkat kaki dari Indonesia kabur ke luar negeri pada Juni 2009.
















