Coreng Penegakan Hukum, DPR Didesak Bentuk Pansus Kasus Joko Tjandra
Berita

Coreng Penegakan Hukum, DPR Didesak Bentuk Pansus Kasus Joko Tjandra

Untuk mengusut kemungkinan adanya dugaan persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu. ICW menilai ada 6 kejanggalan yang diduga ada pihak-pihak yang terlibat membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Joko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Aparat penegak hukum seolah dikelabui oleh buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, Joko Tjandra. Lantaran beberapa pihak diduga membiarkan Joko Tjandra melenggang bebas, citra penegakan hukum menjadi tercoreng. Untuk itu, Komisi III DPR sebagai mitra kerja institusi penegak hukum diminta segera membentuk Pantia Khusus (Pansus) kasus bos PT Era Giat Prima itu.

“Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya dugaan persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020). (Baca Juga: Buah Simalaka Joko Tjandra)

Dorongan IPW bukan tanpa dasar. Bagi Neta, tindakan Bareskrim yang menerbitkan surat jalan Joko Tjandra bebas bepergian Jakarta-Kalimmantan Barat dan menghilang lagi sebagai upaya membantu pelarian buron. Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat jalan Joko Tjandra diterbitkan Bareskrim melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan itu, Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Persoalannya, apakah jenderal bintang satu dengan jabatan Karokorwas berani menerbitkan surat jalan bagi buron kakap sekaliber Joko Tjandra?

“Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan,” kata dia. “Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu?”

Menurutnya, pembentukan Pansus oleh Komisi III DPR menjadi relevan untuk membongkar siapa gerangan aparat penegak hukum yang “bermain” untuk memudahkan Joko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia. Padahal, Joko telah berkewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012 silam pasca melarikan diri dari Indonesia.

“Surat jalan itu semestinya diperuntukan bagi anggota Kepolisian. Itupun hanya dapat diterbitkan Kabareskrim atau Wakabareskrim. Terhadap Prasetijo Utomo, Kapolri menerbitkan surat mutasi terhadap yang Prasetijo Utomo untuk kepentingan proses pemeriksaan berdasarkan surat telegram nomor ST/1980/VII/KEP/2020.”

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menerangkan Joko tak hanya mengantongi surat jalan, tapi mengurus kartu identitas kependudukan (e-KTP), paspor, mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, publik dengan mudah menyimpulkan adanya permainan beberapa pihak yang turut serta membantu proses masuknya buron Joko Tjandra ke Indonesia.   

“Rangkaian proses administrasi itu diduga mendapat fasilitas khusus dari lembaga terkait. Melihat rangkaian peristiwa ini menjadi wajar publik mempertanyakan komitmen negara dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana.  

Setuju bentuk pansus

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan secara informal sembilan fraksi menyetujui pembentukan Pansus Kasus Joko Tjandra. Tapi, rencana pembentukan Pansus diputuskan setelah menggelar rapat pembahasan internal antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kementerian Dalam Negeri. “Prinsipnya semua sepakat  (pembentukan Pansus,  red),” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana meminta institusi penegak hukum tidak main-main dengan kasus Joko Tjandra. Karena itu, Eva meminta Polri dan Kejagung bersinergi segera menangkap Joko Tjandra “Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng,” ujarnya. (Baca Juga: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra)

Dia mendorong Komisi III menggelar rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kemenkumham untuk memastikan sinergisitas antar lembaga penegak hukum untuk meringkus Joko Tjandra. Soal kemungkinan dorongan dibentuknya Pansus, Eva prinsipnya setuju. Namun, keputusan berada di tangan forum Komisi III. “Agar kasus ini dapat segera terselesaikan,” ujar politisi Nasional Demokrat itu.

Enam kejanggalan

Kurnia melanjutka tterdapat enam kejanggalan atas masuknya Joko Tjandra ke wilayah yuridiksi Indonesia. Pertama, lembaga keimigrasian seolah membiarkan begitu saja Joko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia. Padahal yang Joko Tjandra merupakan buronan kelas kakap.

Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice interpol. Ketiga, kelalaian imigrasi disebabkan menerbitkan paspor Joko Tjandra. Keempat, Kejaksaan dinilai tak serius mendeteksi keberadaan buronan termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara.

Kelima, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Joko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP. Keenam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) tanpa menginformasikan kepada aparat penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi (Kejaksaan).

Atas kejanggalan, ICW meminta Kapolri memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari Kepolisian dan meneruskan ke ranah hukum. KPK pun diminta menyelidiki dugaan indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Joko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Selain itu, Kejaksaan agar mendeteksi keberadaan dan menangkap Joko Tjandra untuk menjalani masa hukuman dan pengembalian kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan milar yang harus dikembalikan ke negara. Kejaksaan pun mesti mengevaluasi dan merombak tim eksekusi lantaran dianggap terbukti gagal meringkus Joko Tjandra termasuk mengevaluasi Keimigrasian.

“Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum PK yang diajukan Joko Tjandra. Majelis Hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana,” harapnya.

Seperti diketahui, Joko Tjandra diganjar hukuman bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupusi cessie Bank Bali, Oktober 2008 silam. Tak puas, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).  

Alhasil, MA mengganjar hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp15 juta. Tak hanya itu, MA memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas negara. Namun selang sehari sebelum putusan PK diterbitkan MA itu, Joko angkat kaki dari Indonesia kabur ke luar negeri pada Juni 2009.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info