Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 2
Terbaru

Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 2

Ada yang diatur undang-undang, peraturan menteri, bahkan tidak sama sekali.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 2
Hukumonline

Advokat di Indonesia bisa merangkap setidaknya enam profesi hukum mandiri lainnya. Hal itu memang tidak diatur tegas Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, berbagai peraturan perundang-undangan sektoral mengakui perangkapan itu. Artikel ini terdiri dari dua bagian, jangan lewatkan bagian 1 untuk laporan lengkapnya. 

Pasal 20 UU Advokat hanya melarang tiga hal soal perangkapan jabatan selama menjadi advokat. Pertama, dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Kedua, dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. Ketiga, advokat dilarang berpraktik selama menjadi pejabat negara karena status profesinya dinilai tidak aktif secara otomatis.

Nah, bisa dipahami jabatan atau profesi yang tidak memenuhi unsur larangan Pasal 20 UU Advokat itu pada dasarnya terbuka untuk dirangkap advokat. Penyebutan profesi hukum mandiri di artikel ini karena mereka bisa berpraktik jasa hukum tanpa terikat badan usaha yang mempekerjakan atau lembaga negara. Selain itu, biasanya profesi hukum mandiri berhimpun dalam organisasi profesi tersendiri.

Baca Juga:

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada enam profesi hukum mandiri yang praktiknya biasa dirangkap oleh advokat.

4. Mediator

Istilah mediator sebagai profesi dengan keterampilan khusus bisa dilihat dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Undang-undang ini mengakui mediasi sebagai prosedur mandiri dalam alternatif penyelesaian sengketa. Pelakunya adalah mediator. Artinya, praktik mediasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur wajib di pengadilan.

Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pasal 6 juga sudah menyebut mediator meski sangat minim dan tidak tegas mengenai statusnya sebagai profesi mandiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait