Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat
Indonesia Pro Bono Awards 2022

Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat

Diharapkan adanya ajang penghargaan ini mampu menumbuhkan kompetisi dan semangat yang lebih besar dari profesi advokat untuk terus berkontribusi pada peningkatan aksesibilitas layanan atau jasa hukum secara pro bono (cuma-cuma).

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Chief Content Officer Hukumonline Amrie Hakim saat memberi sambutan di ajang Pro Bono Awards Tahun 2022, Kamis (15/12/2022). Foto: FKF
Chief Content Officer Hukumonline Amrie Hakim saat memberi sambutan di ajang Pro Bono Awards Tahun 2022, Kamis (15/12/2022). Foto: FKF

Hukumonline kembali menggelar Pro Bono Award 2022. Memasuki tahun kelima, gelaran ajang ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi bagi advokat dan kantor hukum yang telah memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono. Perhelatan yang digelar secara daring ini terselenggara meriah, diawali rangkaian webinar bertajuk “Kerja Kolaboratif untuk Mewujudkan Komitmen Pro Bono dan Keadilan Sosial Masyarakat di Mata Hukum” sebelum masuk pengumuman para pemenangnya.

“Pro bono adalah pelayanan hukum untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pro Bono wajib dilakukan oleh Advokat sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma,” ujar Chief Content Officer Hukumonline, Amrie Hakim dalam sambutannya di ajang Pro Bono Awards Tahun 2022, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:

Ia melihat dalam implementasi pro bono masih dijumpai sejumlah tantangan. Sebut saja, pertama, terkait masih minimnya informasi perihal kantor hukum yang melakukan pro bono. Kedua, komitmen organisasi advokat untuk menegakkan mandat UU Advokat terkait pro bono dipandang masih lemah. Ketiga, terjadi kesenjangan dalam pendistribusian advokat. Hal ini berkenaan dengan kondisi sosial dan geografis Indonesia yang membuat bantuan hukum pro bono oleh advokat kebanyakan berpusat pada kota sedang dan besar.

Keempat, Amrie juga menyampaikan bagaimana perbedaan antara pro bono dan bantuan hukum belum secara tegas dalam regulasi, sehingga berimbas pada terhambatnya pelaksanaan pro bono. Kelima, dalam berbagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang terselenggara sampai saat ini masih belum memasukkan pendidikan terkait pro bono. Di tengah berbagai tantangan tersebut, Hukumonline hadir secara konsisten setiap tahunnya untuk memberikan apresiasi bagi advokat dan kantor hukum yang peduli akan bantuan pro bono melalui gelaran Indonesia Pro Bono Awards.

“Diharapkan ajang awards ini, mampu menumbuhkan kompetisi dari profesi advokat sebagai penyedia jasa bantuan hukum pro bono, sehingga kegiatan ini dapat menjadi kerja kolaboratif untuk mewujudkan keadilan sosial masyarakat, seperti tema webinar kita pada siang hari ini. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini semakin ada sinergi dari berbagai macam pihak untuk menumbuhkan kultur pro bono di Indonesia. Salam Pro Bono!” katanya.

Research & Awards Manager Hukumonline Katon Baskoro menyampaikan laporannya atas survei Pro Bono 2022 yang telah dilakukan. Pada tahun ini disebutkan terdapat empat kategori yang meliputi Hukumonline Award for Excellent Pro Bono Hours Law Firm; Hukumonline Award for Law Firms with Exceptional Dedication for Pro Bono Works for Law Firms; Hukumonline Award for the Highest Commitment by Pro Bono Law Firms untuk (Litigation); dan Hukumonline Award for the Highest Commitment by Pro Bono Law Firms untuk (Non Litigation).

Tags:

Berita Terkait