Hukumonline Gelar Indonesia Pro Bono Awards 2022
Indonesia Pro Bono Awards 2022

Hukumonline Gelar Indonesia Pro Bono Awards 2022

Pagelaran penghargaan Hukumonline Indonesia Pro Bono Awards 2022 memperebutkan empat kategori besar dengan masing-masing penilaian kategori dibedakan dengan penilaian data kuantitatif dan data kualitatif.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline Gelar Indonesia Pro Bono Awards 2022
Hukumonline

Ajang Pro Bono Awards 2022 kembali diselenggarakan Hukumonline untuk yang kelima kalinya. Penghargaan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi bagi advokat dan kantor hukum yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono. Acara pro bono awards ini akan berlangsung pada Kamis (15/12), yang dimulai pukul 13.30 secara online.

Bantuan hukum pro bono sendiri merupakan pemberian pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau masyarakat yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Bantuan hukum secara cuma-cuma ini dituangkan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat (1) serta PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

Penghargaan kepada advokat dan kantor hukum yang melakukan pro bono diharapkan mampu menumbuhkan kompetisi dari profesi advokat sebagai penyedia jasa bantuan hukum dalam memberikan jasa hukum secara pro bono, sehingga kegiatan ini dapat menjadi kerja kolaboratif untuk mewujudkan keadilan sosial masyarakat di mata hukum.

Baca Juga:

Penilaian dalam penghargaan Pro Bono Awards 2022 ini dilakukan dengan metodologi penelitian yang bertujuan agar memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan pemeringkatan dan memiliki dasar ilmiah yang kuat.

“Pemeringkatan dilakukan menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan pendekatan survei yang dilakukan secara online,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro.

Katon menjelaskan, survei tersebut menggunakan quota sampling yang tidak terbatas pada pelanggan Hukumonline yang terdiri lebih dari 60 responden. Responden yang berpartisipasi ini berasal dari kantor hukum yang telah melakukan kegiatan pro bono pada periode 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022.

“Untuk karakteristik responden sebagian besar berbasis dari kantor hukum yang sebagian besar berlokasi di Jakarta. Sedangkan responden lainnya tersebar di beberapa provinsi dengan total 16 provinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Katon.

Tags:

Berita Terkait