3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
Terbaru

3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis

Yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
Hukumonline

Mendapatkan bantuan hukum secara gratis telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.

Bantuan hukum secara gratis dikenal dengan istilah pro bono. Pro bono adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

Bantuan advokat secara gratis diberikan  untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Menurut UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Baca Juga:

Dalam artian, yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, dan perumahan.

Ada tiga cara untuk mendapatkan jasa pengacara hukum secara gratis, yaitu:

1.      Pos Bantuan Hukum

Pos bantuan hukum merupakan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pos bantuan hukum dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan saran hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Layanan yang diberikan pos bantuan hukum di antaranya:

a.  Pemberian informasi, konsultasi, dan saran hukum.

b.  Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

c.  Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait