Kehidupan petani sebagai penopang PDB negara terbesar perlu disikapi sebagai suatu hal yang harus dikembangkan dengan cara pembinaan diberdayakan, sehingga muncul kesadaran dan kemampuannya dalam meningkatkan taraf hidup.
Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan organisasi profesi yang menaunginya. Ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Profesi advokat sebagai profesi yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan ditentukan oleh peran organisasi advokat itu sendiri. Menangani hal ini PERADI SAI, melalui Ketua Komite Advokat dan Bantuan Hukum PERADI SAI, Francisca R.N. Alfiani, terus mengembangkan program PERADI SAI berupa pendampingan desa bagi petani.
Baca Juga:
- Pentingnya Kehadiran Advokat dalam Permasalahan Hukum Petani
- Dari Perkawinan Beda Agama Hingga Eks Pegawai KPK Jadi Tim Panasihat Hukum Ferdy Sambo
- Pejabat Diingatkan Tidak korupsi Anggaran untuk Kesejahteraan Petani
“Sebagai suara advokat Indonesia, PERADI SAI mempunyai program pendampingan desa yang disitu tidak hanya mencakup petani, namun juga profesi lainnya seperti nelayan dan pekebun,” tutur Francisca dalam Acara Instagram Live Hukumonline bertajuk Petani Masih Didiskriminasi, Bagaimana Seharusnya Advokat Berperan?, pada Kamis (29/9).
Tidak hanya di PERADI SAI, ia mengungkapkan program pendampingan desa ini telah dilaksanakan oleh PERADI di DPC lain dengan nama yang berbeda.
“Di beberapa DPC sudah ada program desa dengan nama yang berbeda. Bahkan salah satu DPC PERADI telah melakukan pendampingan kepada tujuh belas desa. Ini bukan hal yang istimewa karena merupakan kewajiban kami sebagai advokat,” lanjutnya.