Minat Jadi Auditor Hukum? Ini Bedanya dengan Advokat
Terbaru

Minat Jadi Auditor Hukum? Ini Bedanya dengan Advokat

Kompetensi kerja auditor hukum mulai dari analisis transaksi perdata hingga aktivitas di dunia penyelenggaraan negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Prof Jimly Asshidiqie. Foto: RES
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Prof Jimly Asshidiqie. Foto: RES

Hukumonline mewawancarai Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Harvardy Muhammad Iqbal, Presiden ASAHI. Akademisi dan praktisi ini menjelaskan soal auditor hukum sebagai profesi mandiri. Simak isinya yang akan Hukumonline sajikan dalam serial artikel terpisah.

“Advokat itu menangani terlalu banyak hal yang tidak ditangani hakim, jaksa, dan notaris. Terlalu generalis. Maka profesi advokat harus dibagi-bagi spesialisasinya,” kata Jimly selaku perintis profesi Auditor Hukum di Indonesia.

Kehadiran profesi ini digagas untuk meningkatkan standar profesionalisme di kalangan praktisi hukum. “Ada kebutuhan untuk mencegah pelanggaran sebelum keputusan hukum dibuat. Pertama, yang berhubungan dengan lalu lintas hukum. Kedua, berhubungan dengan uang apalagi uang negara. Ketiga, berhubungan dengan ditetapkannya satu regulasi dan satu keputusan administrasi,” Jimly menjelaskan.

Secara sederhana, auditor hukum memiliki kecakapan untuk melakukan analisis risiko hukum serta kesesuaian setiap dokumen hukum yang dibuat dengan tertib hukum nasional. Dokumen hukum ini mencakup kontrak bisnis ataupun kebijakan publik.

Baca Juga:

Apa bedanya dengan legal due diligence oleh advokat? Jimly mengatakan esensinya sama dalam menganalisis risiko hukum. Namun, legal due diligence hanya dikenal dalam praktik jasa advokat untuk transaksi bisnis terutama di pasar modal. Kerja audit hukum yang ia maksud termasuk juga di dunia penyelenggaraan negara. “Itu kan sekadar istilah yang hanya untuk kegiatan advokat. Ini kami buat jadi profesi mandiri,” kata Jimly.

Presiden ASAHI Harvardy M Iqbal menjelaskan secara terpisah, “Profesi ini punya standar audit hukum yang berbeda dengan legal due diligence oleh advokat. Hasil audit hukum memang lebih simpel seperti hasil pemeriksaan sampel darah di laboratorium, namun penting untuk diagnosis lanjutan”.

Tags:

Berita Terkait