Cuci Uang Rp40 Miliar, Ternyata Gaji Rohadi “Hanya” Segini
Berita

Cuci Uang Rp40 Miliar, Ternyata Gaji Rohadi “Hanya” Segini

Selain cuci uang, Rohadi juga didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi. Foto: RES
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi dengan pemberian suap dan gratifikasi. Namun penuntut umum juga menganggap uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli sejumlah aset yang bisa menyamarkan, atau mengubah bentuk dan masuk dalam unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut penuntut Rohadi melakukan pencucian uang lebih dari Rp40 miliar. Lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan resminya yang merupakan panitera?

Penuntut menjelaskan terhitung sejak bulan Oktober 2012, penghasilan resminya selaku PNS dengan pangkat Penata Tk.I (golongan III/d) menerima gaji pokok sebesar Rp3,677,3 juta dan ditambah dengan tunjangan kinerja (remunerasi) selaku Panitera Pengganti sebesar Rp7,082 juta. Gaji dan remunerasi tersebut rutin dibayarkan setiap bulannya ke rekening bank BRI, yang selanjutnya dipindahkan ke rekening BCA cabang Sunter Bisma Jakarta Utara miliknya. (Baca: Para Petugas Peradilan Ini Juga “Setor Tunai” ke Rohadi)

Penghasilan per tahun yang diterima Rohadi dari gaji dan remunerasi selama menjabat selaku Panitera Pengganti dalam kurun waktu tahun 2011 hingga tahun 2016 (setelah dipotong pph dan potongan wajib lainnya), rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Periode bulan Januari 2011 s/d Maret 2011 sebesar Rp.18.413.200,00
  • Periode bulan April 2011 s/d Desember 2011 sebesar Rp.55.239.625,00
  • Periode bulan Januari 2012 s/d Desember 2012 sebesar Rp.76.637.550,00
  • Periode bulan Januari 2013 s/d Desember 2013 sebesar Rp.81.131.650,00
  • Periode bulan Januari 2014 s/d Desember 2014 sebesar Rp.95.776.725,00
  • Periode bulan Januari 2015 s/d Desember 2015 sebesar Rp.100.812.525,00
  • Periode bulan Januari 2016 s/d Juni 2016 sebesar Rp.50.406.200,00

“Bahwa selain penghasilan resmi selaku PNS yang menjabat Panitera Pengganti, Terdakwa tidak mempunyai penghasilan resmi lainnya. Demikian pula dengan istri Terdakwa, yaitu Wahyu Widayati (telah bercerai), maupun Aas Rolani (istri kedua), sehingga penghasilan Terdakwa hanya berasal dari gaji dan tunjangan kinerja (remunerasi) tersebut,” ujar penuntut.

Hasil kekayaan Rohadi sebelum tahun 2010 berupa 1 buah rumah di Harapan Baru Regency Blok A 3 No 5A Bekasi, yang dibeli secara kredit (KPR) pada tahun 2003 dengan cicilan per bulan sebesar Rp700 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Selain itu ia juga memiliki 1 unit mobil Toyota Innova Tipe G warna silver metalik nopol B 710 RHDyang dibeli pada tahun 2005 seharga Rp120 juta yang dokumen kepemilikannya diatasnamakan Achmad Subur.

Tags:

Berita Terkait