Cuti Bersama Berubah, Menaker: Pembayaran THR 2023 Tetap H-7
Terbaru

Cuti Bersama Berubah, Menaker: Pembayaran THR 2023 Tetap H-7

Cuti bersama dimajukan dan ditambah 1 hari menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Serikat buruh usul THR paling lambat dibayar H-14.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke Kanan: Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Menteri PANRB Azwar Anas, Menko PMK Muhadjir Effendy,  Menaker Ida Fauziah, Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES
Kiri ke Kanan: Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Menteri PANRB Azwar Anas, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziah, Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES

Pemerintah telah mengubah cuti bersama hari raya lebaran 2023 dari 21, 24, 25, dan 26 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Intinya cuti bersama dimajukan dan bertambah 1 hari. Perubahan itu berawal dari Surat Menteri Perhubungan No.KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 8 Maret 2023 perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023. Melalui surat itu Menteri Perhubungan usul cuti bersama lebaran 2023 digeser guna mengurai kepadatan lalu lintas karena diperkirakan sebanyak 123,8 juta orang akan mudik.

Keinginan Menteri Perhubungan itu ditindaklanjuti Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Masing-masing surat itu bernomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1066 Tahun 2022, No.3 Tahun 2022, No.3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan pergeseran dan penambahan cuti bersama itu diharapkan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat. Sekaligus memberi kesempatan untuk mengambil cuti lebih awal. “Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” katanya di kantor Kementerian Koordinator PMK, Rabu (29/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Kendati cuti bersama diubah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan tata cara pembayaran THR tahun 2023 untuk pekerja/buruh di perusahaan tidak berubah. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengingatkan perubahan cuti bersama itu berdampak terhadap kalangan pekerja/buruh. Misalnya, Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 mengamanatkan THR wajib dibayar paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan kata lain, H-7 jatuh pada Sabtu (15/04/2023).

Tags:

Berita Terkait