Akademisi Ini Usul Skema Cuti Melahirkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Utama

Akademisi Ini Usul Skema Cuti Melahirkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (FH UPN) Veteran Jakarta Abdul Halim mengusulkan cuti melahirkan secara berjenjang dengan tiga kualifikasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) resmi menjadi usul inisiatif DPR. Kendati menuai respons positif bagi banyak kalangan, tapi ada pula yang tak setuju dengan beberapa pengaturan dalam draf RUU, khususnya terkait jangka waktu cuti melahirkan. Seperti dari kalangan pengusaha soal pengaturan cuti. Terlepas pro dan kontra, pengaturan norma dalam RUU KIA harus komprehensif.

“Kami mendorong jangan setengah hati dalam merumuskan norma untuk kepentingan kesejahteraan ibu dan anak,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (FH UPN) Veteran Jakarta Abdul Halim dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Studi komparatif dalam sejumlah model norma yang berlaku di sejumlah negara dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan dan pembahasan RUU KIA. Abdul Halim merespons positif keberadaan RUU KIA yang diinsiasi DPR. Sebab, rancangan aturan tersebut menjadi bagian dari amanat konstitusi sebagaimana amanat Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945.

Dia berpandangan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 secara tegas memberi perhatian secara khusus tentang hak anak dalam memperoleh kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 28H ayat (1) disebutkan dengan kesejahteraan secara umum termasuk ibu dan anak di dalamnya.

Baca Juga

Pria yang menyabet gelar doktor hukum keluarga itu menegaskan sejumlah gagasan dalam RUU KIA pengaturannya secara komprehensif. Baginya, keberadaan RUU tersebut menjadi momentum keberpihakan negara dalam memberikan hak ibu dan anak dalam memperoleh kesejahteraan.

Dia menyoroti rumusan norma pengaturan cuti melahirkan yang menjadi kontra bagi kalangan pengusaha. Halim pun mengusulkan agar dilakukan cuti secara berjenjang dengan kualifikasi seperti saat melahirkan anak pertama diberikan fasilitas cuti maksimal selama 6 bulan dengan memperoleh fasilitas tunjangan melahirkan serta asupan gizi baik untuk ibu maupun anak. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait