Cara Daftar NPWP Online Tanpa Repot Ke Kantor Pajak
Terbaru

Cara Daftar NPWP Online Tanpa Repot Ke Kantor Pajak

Daftar NPWP online sangat mudah dan praktis, jika mengikuti panduan yang tepat. Kenapa NPWP diperlukan? Adakah sanksi untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi cara daftar NPWP online. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara daftar NPWP online. Sumber: pexels.com

Selama ini, masih banyak wajib pajak yang kerap kebingungan dengan cara daftar NPWP online. Terkadang ada banyak halangan dan alasan yang ditemukan wajib pajak dalam pengurusan NPWP, (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara manual, baik waktu, lokasi kantor pajak, antrean, dan lain sebagainya.

Kabar baiknya, pengurusan NPWP sejatinya dapat dilakukan secara online. Berikut informasi terkini mengenai kepemilikan NPWP serta cara pendaftarannya secara daring atau online.

Siapa Saja yang Perlu Memiliki NPWP?

Sebelum daftar NPWP online, pastikan dulu siapa saja yang perlu memilikinya. Apabila tidak ada dalam daftar berikut, itu artinya seseorang tidak memerlukan NPWP.

Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan berikut:

  1. wajib pajak orang pribadi;
  2. wajib pajak warisan belum terbagi;
  3. wajib pajak badan; dan
  4. instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ada banyak alasan kenapa seseorang perlu memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP sendiri wajib sifatnya. Saat ini, sebagian besar akses keuangan dan pengurusan dokumen penting memerlukan NPWP. Tidak hanya itu, faktanya kepemilikan NPWP juga menghindarkan subjek pajak atau wajib pajak dari sanksi administratif.

Pasal 21 ayat 5a UU 7/1983jo.UU 36/2008 menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait