Dakwaan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia dan Korupsi Pesawat Militer
Berita

Dakwaan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia dan Korupsi Pesawat Militer

Ada fee yang diberikan kepada oknum instansi, baik langsung maupun melalui perantara sebesar 1-9 persen dari nilai kontrak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso, usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (3/9). Foto: RES
Tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso, usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (3/9). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Santoso selaku Direktur PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Asisten Direktur Aircraft Integration Bidang Produk Militer PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (dalam satu berkas), Budiman Saleh selaku Direktur Aero structure PT DI, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI, Budi Waskito Direktur Aircraft Integration PTDI, Didi Laksamana sebagai Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa (PT.ASP) sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan lain, Ferry Santosa Subrata sebagai Direktur PT Selaras Bangun Usaha (SBU) melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PTDI yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp202 miliar dan AS$8,6 juta.

Dalam dakwaannya, penuntut juga mengungkap kontrak kerjasama fiktif ini dilakukan berkaitan dengan alat militer dengan sejumlah institusi pemerintah seperti Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara. Diketahui PTDI merupakan BUMN yang bergerak di industri pesawat terbang, antara lain melaksanakan rancang bangun (design pesawat terbang), rekayasa pesawat, terbang, development pesawat terbang, jasa engineering, penyedia sistem senjata, dan jasa MRO (Maintenance, Repair, Overhaul).

Salah satunya yaitu Pengadaan 16 unit Heli Bell-412 EP Heli Serbu senilai AS$5,3 juta, Pengadaan 1 unit Helikopter Bell 412EP untuk Kementerian Pertahanan/TNIAD/Pemprov Kaltim Rp4,799 miliar, Pengadaan 2 unit pesawat CN 235 Patmar senilai AS$3,2 juta, Pengadaan 2 unit Helikopter Super Puma NAS-332 untuk Kemhan/TNI AU Rp26 miliar, Pengadaan 4 unit Helikopter Serbu Bell-412EP untuk TNI AD Rp27 miliar, Pengadaan 3 unit Helikopter Angkut Bell - 412EP untuk TNI AL Rp23 miliar, Pengadaan 2 unit Helikopter Dauphin AS365 N3+ Rp5,2 miliar.

Bahwa sebagai produsen produk dirgantara beserta perawatannya, PTDI memiliki konsumen yang berasal dari dalam dan luar negeri, diantaranya kepada Basarnas, Kemenhan, BPPT, Kepolisian Udara, Puspenerbad, Puspenerbal dan Sekretariat Negara. Dikarenakan adanya kebutuhan dana khusus untuk mendapatkan pesanan dari pihak konsumen dalam negeri maka pada tahun 2006, PTDI memiliki Administrative Procedure (AP) nomor 02-DN-001A Tanggal 22 Mei 2006 Perihal Penunjukan Mitra Penjualan sebagai dasar untuk dapat menyediakan dana khusus yang diberikan kepada konsumen atau end user yang membeli produk atau jasa dari PT DI.

Kemudian diadakanlah rapat direksi yang dipimpin oleh Budi. “Dalam rapat tersebut membahas tentang salah satunya kebutuhan untuk mengalokasikan dana khusus yang diberikan kepada pihak pemberi kerja agar PTDI tetap mendapatkan pembelian pesawat atau jasa perawatan,” kata penuntut umum dalam surat dakwaan yang diterima hukumonline.

Budi juga memerintahkan agar anggaran untuk dana khusus dimasukan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PTDI dengan menggunakan sandi anggaran Unit Kerja Pemasaran sebagai Cost structure dalam marketing cost, di mana Terdakwa I memberikan persetujuan RKAP PTDI yang memuat dana khusus yang disandikan tersebut dalam anggaran Biaya beban penjualan dengan nomor sandi anggaran 81 A Biaya Keagenan dan mulai tahun 2015, biaya agen ditempatkan di Direktorat Niaga dan Restrukturisasi.

Fee 1-9 persen

Setelah memperoleh informasi mengenai apa yang diperlukan para konsumennya, Irzal bersama dengan Ade Yuyu Wahyuna membuat proposal penawaran dengan dana alokasi khusus sebesar 1-9 persen yang dimasukkan dalam biaya marketing.  Hal itu pun disetujui oleh para direksi PT DI, termasuk Budi selaku direktur utama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info