Proposal cashback, atau pemberian fee sebesar 1-9 persen itu ternyata efektif dan PTDI mendapat pekerjaan dari instansi pemerintahan seperti Basarnas dengan dua kontrak senilai Rp267,2 miliar, BPPT satu kontrak Rp2,78 miliar, Kemenhan empat kontrak senilai Rp66,3 miliar, Kemenhan Ditjen Pothan dua kontrak senilai Rp28,9 miliar, Kemenhan TNI AD tiga kontrak senilai AS$234,9 juta dan €74,3 juta, serta Kemenhan TNI AL sebesar Rp330 miliar dan AS$139 juta. Selanjutnya Kemenhan TNI AU dua puluh dua kontrak Rp1,29 triliun, Polisi Udara tiga kontrak sebesar Rp134 miliar, Puspenerbad dengan dua puluh empat kontrak sebesar Rp655 miliar, Puspenerbal dengan lima kontrak sebesar Rp16 miliar, dan Sekretariat Negara dengan sembilan kontrak sebesar Rp258 miliar, sehingga seluruh kontrak yang didapat sebanyak 79 dengan nilai Rp3,052 triliun, AS$374,8 juta dan €74,3 juta.
“Bahwa dengan adanya kontrak pekerjaan dari pihak pemberi Kerja tersebut, PTDI sesuai dengan kesepakatan akan memberikan fee/imbalan kepada pihak pemberi kerja yang jumlah maksimalnya adalah single digit,” terang penuntut.
Untuk dapat mengeluarkan uang PTDI guna kepentingan alokasi dana khusus yang diberikan kepada konsumen pemberi kerja (end user) PT DI, sekira awal tahun 2008 Terdakwa II yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasaran kemudian menghubungi DIDI LAKSAMANA menawarkan pekerjaan menjadi mitra penjualan dimana perusahaan mitra penjualan diwajibkan mengembalikan uang pembayaran kepada pihak PTDI sebesar 90% yang di hitung dari jumlah bersih (setelah pajak), sedangkan sisanya sebesar 10% untuk Perusahaan Mitra Penjualan.
“Bahwa selain itu, sekira tahun 2012 bertempat di Kantor Pusat PTDI, Terdakwa II (Irzal) pada saat menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasaran, memerintahkan Dedi Turmono mencari perusahaan mitra penjualan untuk alat militer dikarenakan PTDI akan melayani kebutuhan alat militer dari konsumen (end user),” jelas penuntut.
Selanjutnya walaupun telah mengetahui Kerjasama Mitra Penjualan tersebut adalah fiktif, Budi tetap membuat surat kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan serta M. Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PTDI menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT.AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT.BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT.ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT.PMA), PT. Niaga Putra Bangsa (PT.NPB) serta PT Selaras Bangun Usaha (PT.SBU). Total perjanjian ini sebesar Rp205,3 miliar dan AS$15,8 juta.
Atas kontra-kontrak dengan perusahaan mitra penjualan tersebut, walaupun perusahaan mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan sebagai mitra penjualan (fiktif), atas sepengetahuan dari Terdakwa I, PTDI tetap melakukan pembayaran sebesar Rp205, miliar dan AS$8,65 juta. Atas pembayaran tersebut, sesuai dengan kesepakatan para perusahaan mitra penjualan mengeluarkan uang yang telah diterima tersebut untuk pembayaran biaya-biaya dan pajak serta pengembalian ke PTDI (cashback) seluruhnya berjumlah Rp238 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp217 miliar diterima kembali oleh PTDI dari para mitra penjualan
“Bahwa atas pengembalian uang (cashback) tersebut, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa I memberikan persetujuan kepada Terdakwa II, Arie Wibowo, Dedi Turmono, Toto Pratondo, Achmad Senjaya, Djajang Tarjuki, Dedi Iriandi, Ahmad Azhar, Ade Yuyu Wahyuna, Didi Laksamana serta Ferry Santosa menggunakannya untuk membiayai pengeluaran guna memenuhi permintaan Dana Khusus untuk konsumen pemberi kerja PTDI (end user/customer) sebesar Rp178,9 miliar, sebagaimana kesepakatan Terdakwa II dan Arie Wibowo dengan pihak pemberi kerja (end user) sebagai fee atas dipilihnya produk dan layanan perawatan yang dilakukan oleh PTDI sebagaimana kontrak Induk antara PTDI dengan Basarnas, Kementerian Pertahanan, BPPT, Kepolisian Udara, Puspenerbad, Puspenerbal dan Sekretariat Negara pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2016,” jelas penuntut.
















