Bambang melanjutkan, alasan dirinya menawarkan dipindah ke Garut untuk menurunkan tensi ketegangan. Saya berkeinginan baik untuk cooling down. Selama tiga bulan saya bersedia dipindah ke Garut. Saya bertemu empat mata dengan GM SDM Kompas Bambang Sukartiono. Dalam perbincangan tersebut, saya minta surat direvisi. Setidaknya jangan per 1 Desember. Tapi tunggu kalau masa kepengurusan PKK saya berakhir. Karena manajemen ngotot tetap mutasi, saya ingin ada cooling down. Ini niat baik saya untuk menyelamatkan muka manajemen. Sama sekali tak ada tawar-menawar saya mau dimutasi ke mana, cerita Bambang.
Untuk itulah, Bambang diminta membuat surat permohonan. Saya sudah membuat surat tersebut, tapi itu diputarbalikkan. Sampai seminggu surat saya ini diabaikan dengan alasan pimpinan masih sibuk. Jadi, kebijakan mutasi saya ini belum ada jawaban definitif, ujar Bambang.
Rindjan pun menegaskan mutasi ini tetap penting dibahas. Sidang ini memang untuk membahas PHK. Namun penyebab peristiwa PHK itulah yang kita gali. Nah, kebijakan mutasi ini apa dasar peraturannya? Seharusnya surat mutasi ini juga mencantumkan peraturan perusahaan pasal berapa? tanya Rindjan menengahi.
Untung mengakui kebijakan mutasi ini tertuang dalam Peraturan Perusahaan Kompas. Namun, ketika diminta menunjukkan peraturan perusahaan tersebut, baik Frans maupun Untung tidak membawanya. Peraturan Perusahaan Kompas versi terakhir adalah periode 2002-2004, ujarnya pendek. Meskipun demikian, baik dalam surat mutasi maupun pemecatan, pihak manajemen tidak menjelaskan sama sekali berdasarkan pasal apa saja dalam peraturan perusahaan.
Bambang menunjukkan Peraturan Perusahaan Periode 2000-2002. Ini saya dapatkan dari teman saya yang masih bekerja di Kompas. Saya tak mungkin bisa memasuki Gedung Kompas karena sudah dilarang oleh manajemen. Versi cetak inilah yang terakhir dibagikan kepada karyawan, ujar Bambang. Peraturan perusahaan ini ditandatangani oleh Rusdi Muchtar, atas nama Kakanwil Departemen Tenaga Kerja DKI Jakarta, Kabid Hubinsaker.
Untung keberatan atas perdebatan peraturan perusahaan. Bukan pada forum ini kita menguji perusahaan tidak punya peraturan perusahaan. Jangan sampai bias karena kita membahas persoalan PHK. Namun dalam pertemuan Untung cs belum bisa menunjukkan peraturan perusahaan.
Rindjan pun menjelaskan, pihak manajemen sudah diberi kesempatan memaparkan alasan PHK. Sudah dari awal Anda menjelaskan kronologi dan alasan PHK. Sekarang kita kembangkan penyebab PHK. Ada tempelan selebaran, karena mutasi, dan sebagainya kan? Bukannya saya mau menambah-nambah masalah, ujar Rindjan.
















