Dampak Corona, PPATK dan Kejaksaan Terapkan WFH
Berita

Dampak Corona, PPATK dan Kejaksaan Terapkan WFH

PPATK akan mengevaluasi mekanisme work from home ini sesuai perkembangan penyebaran corona. Jaksa Agung meminta bagi pegawai yang bekerja di rumah agar tidak berkeliaran di rumah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung lembaga/instansi pemerintah dampak penyebaran virus corona.  Foto ilustrasi: RES
Pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung lembaga/instansi pemerintah dampak penyebaran virus corona. Foto ilustrasi: RES

Meningkatnya penyebaran wabah penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) berdampak besar terhadap berbagai kegiatan di institusi pemerintahan. Tak terkecuali, di lembaga lembaga hukum, seperti Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan pun mengalami hal serupa. Kedua lembaga ini menyesuaikan sistem kerja dengan jenis pekerjaan/jabatan dan kondisi pegawainya untuk mencegah penyebaran corona.

 

Penyesuaian sistem kerja PPATK dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di lingkungan PPATK. Salah satunya, memuat sistem kerja work from home (WFH) yang pelaksanaannya dimulai sejak Senin (16/3) hingga Selasa (31/3) mendatang.

 

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan penerapan pola work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diambil dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawainya. Sementara peta sebaran Covid-19 yang diinformasikan pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan keluarga pegawai, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi corona dalam empat belas hari terakhir.

 

“Pertimbangan lain adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta,  Selasa (17/3/2020). Baca Juga: Dampak Corona, DPR ‘Merumahkan’ Pegawasinya

 

Dia mengatakan PPATK berupaya menyesuaikan sistem kerja dengan memastikan proses bisnis anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tetap berjalan. Nantinya, bakal dievaluasi dari waktu ke waktu untuk merespon secara cepat, tepat terhadap perkembangan penyebaran Covid-19. Menurutnya, penyesuaian sistem kerja untuk memberi perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK.

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi pejabat administrator, fungsional, pengawas, pelaksana, dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH. Ketentuan WHF pun berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol secara bergantian ataupun keseluruhan.

 

Dalam SE 3/2020 ini disebutkan terhadap seluruh jajaran PPATK yang mendapat penugasan WFH harus berada di tempat tinggalnya masing-masing sepanjang terdapat kepentingan mendesak dimana pegawai mesti melapor ke atasannya langsung terlebih dahulu demi memenuhi kebutuhan kesehatan atau keselamatan.

Tags:

Berita Terkait