Dampak Covid-19, Hak Buruh Seharusnya Tetap Dipenuhi
Berita

Dampak Covid-19, Hak Buruh Seharusnya Tetap Dipenuhi

Karena hubungan kerja tetap berlangsung kendati buruh bekerja dari rumah atau di rumahkan (diliburkan) terutama pemenuhan hak upah dan THR 100 persen.

Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh dikawal polisi saat menuntut haknya. Foto Ilustrasi: RES
Demo buruh dikawal polisi saat menuntut haknya. Foto Ilustrasi: RES

Pandemic coronavirus disease (Covid-19) berdampak hampir semua sector, antara lain kesehatan, ekonomi, dan sosial. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu menyebutkan salah satu industri yang paling terdampak yaitu sektor pariwisata yang berimbas pada perburuhan/ketenagakerjaan.  

 

Ida mengimbau buruh dan pengusaha untuk mengutamakan dialog sosial dalam menghadapi persoalan akibat dampak Covid-19. "Yang dibutuhkan adalah kerja sama yang mengedepankan dialog sosial untuk mencari solusi terbaik dan menghindari PHK. kata Ida medio Maret 2020 silam. Baca Juga: Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja

 

Dia mengatakan situasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini tidak dikehendaki oleh siapapun. Bukan hanya masalah pekerja dan pengusaha, tetapi juga pemerintah. Akibatnya, pnyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia ini banyak industri manufaktur menurunkan kapasitas produksinya.  

 

Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Universitas Trisakti Andari Yurikosari melihat dampak turunnya produksi itu bisa berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian pekerja yang mengerjakan jenis pekerjaan tertentu, seperti cleaning service dan yang berstatus pekerja outsourcing.

 

Untuk pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), Andari melihat ada perusahaan meliburkan, merumahkan atau bekerja dari rumah. Bagi buruh yang diliburkan atau dirumahkan, buruh yang bersangkutan tetap mendapat haknya, seperti upah. Tapi buruh yang diliburkan atau dirumahkan ini biasanya tidak mendapat tunjangan tidak tetap seperti uang transportasi dan uang makan karena mereka tidak masuk kerja.

 

Bagi buruh yang bekerja dari rumah, Andari mengatakan buruh tersebut seharusnya tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Mengenai tunjangan hari raya (THR) dan cuti, Andari menegaskan buruh berhak mendapatkan hak tersebut meskipun dalam keadaan darurat kesehatan seperti saat ini.

 

“Baik buruh yang diliburkan, dirumahkan, atau bekerja dari rumah, mereka tetap mendapatkan hak-haknya karena hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja masih berlangsung,” kata Andari ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).

 

Andari berpendapat buruh yang diliburkan atau dirumahkan, sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena pandemi Covid-19 dapat dikategorikan buruh tidak bekerja karena melaksanakan tugas negara. Seperti diketahui, sejak awal kemunculan wabah ini pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, berkumpul, dan mengisolasi diri dirumah guna mencegah penularan Covid-19.

 

“UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha wajib membayar upah buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban terhadap negara,” ujarnya mengingatkan.

 

Bernegosiasi

Meski demikian, Andri menyarankan perusahaan dapat bernegosiasi dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan jika pandemi ini berdampak serius terhadap kinerja dan keuangan perusahaan. Misalnya, pengusaha berencana melakukan pemotongan upah karena produksi turun signifikan akibat Covid-19, rencana ini harus dirundingkan bersama serikat buruh dan/atau buruh yang terdampak.

 

Andari juga mengingatkan pemerintah terutama dinas ketenagakerjaan untuk mengawasi dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan sepihak yang ujungnya merugikan buruh dengan dalih pandemi Covid-19.

 

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan sampai saat ini masih ada buruh yang bekerja seperti biasa. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus fokus untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Pemerintah dan DPR harus melakukan upaya agar tidak terjadi PHK baik di masa dan setelah pandemi Covid-19.

 

Iqbal mengusulkan pemerintah dan DPR sedikitnya melakukan 3 hal. Pertama, menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kaum buruh yang sampai saat ini masih ada yang bekerja. Kedua, menjaga daya beli buruh dengan cara menjamin pembayaran upah dan THR 100 persen. Ketiga, menangani persoalan PHK yang sudah terjadi di sejumlah wilayah industri.

 

“Saat ini yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan untuk mendisiplinkan social distancing sebagaimana yang diinginkan pemerintah, dengan tetap membayar upah dan THR  buruh secara penuh 100 persen," tegas Iqbal.

Tags:

Berita Terkait