Dana Banpres Diduga Masuk Rekening Pribadi Bambang Kesowo
Berita

Dana Banpres Diduga Masuk Rekening Pribadi Bambang Kesowo

Para anggota Tim Dana Banpres Komisi I DPR-RI resah. Pasalnya, sudah satu minggu sang ketua tim, RK Sembiring tak muncul dalam rapat Komisi I DPR. Diduga, Sembiring sengaja memperlambat kerja tim karena kedekatannya dengan Mensesneg. Dari data temuan anggota tim, ternyata dana Banpres tersebut masuk ke rekening pribadi sang menteri, Bambang Kesowo.

Awi/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Djoko, itu pun disetornya sedikit demi sedikit. Dalam dokumennya itu ada yang disetor Rp5 milyar dulu, terus Rp 12 milyar, kemudian Rp 10 milyar sampai Rp 45 milyar. Ia juga menemukan ternyata jumlah yang dilaporkan oleh Mensesneg tidak cocok dengan yang tertera dan jumlahnya hampir mencapai Rp100 milyar sendiri. Di samping itu, ia mendapati bahwa selama ini rekening-rekening Sekneg tersebut tercatat atas nama pribadi Bambang Kesowo.

Diminta mundur 

"Kami akan minta klarifikasi, hitung saja bunganya dari Rp600 milyar itu dan kenapa baru tanggal 22 Mei lalu disetorkan ke Menkeu. Itu pun baru Rp 45 milyar, mungkin ada sekian ratus milyar dalam bentuk deposito. Saya tidak menuduh Bambang Kesowo korupsi, tapi mungkin ada mismanagement dan pengelolaan keuangan yang perlu transparan," tandas Djoko.

Dari beberapa temuan para anggota tim kecil tersebut, baik Djoko maupun Bone pun sepakat jika nantinya terbukti ada pelanggaran oleh Kesowo, mereka akan merekomendasi agar Bambang Kesowo mundur dari jabatan Mensekneg. Apalagi kalau ditemukan ada dasar-dasar yang kuat dari prespektif moral politik dan yuridis bahwa penggunaan dana Banpres itu tidak diperkenankan.

Tapi menurut Bone, perlu dilakukan beberapa langkah awal sebelum memberikan rekomendasi tersebut. Pertama, mengetahui apakah penggunaan kebijakan menggunakan dana Banpres itu merupakan sebuah kecelakaan kebijakan atau semacam  kealpaan yang kemudian muncul kebijakan tersebut. Jika itu, konsekuensi logis menurutnya, semua dana Banpres harus dikembalikan ke APBN, dibarengi permintaan maaf Mensekneg kepada publik.

Mensekneg harus mengakui pada publik bahwa memang ada semacam kesalahan dalam membuat kebijakan. Namun apabila kebijakan itu dibuat dan dirumuskan berdasarkan masukkan kebijakan yang diberikan oleh Sekneg kepada Presiden, maka yang wajib bertanggungjawab jelas adalah Sekneg.

Oleh karena itu, tentunya Sekneg harus memberikan tanggungjawab moral. "Tanggung jawab moral itu bentuknya bisa antara lain, ada semacam kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai Mensesneg," tegas Bone.

Berbeda halnya jika ternyata kebijakan-kebijakan tersebut memang karena keinginan Presiden dan kemudian anggota Komisi I DPR-RI berpendapat bahwa itu menyimpang, maka langkah selanjutnya anggota Komisi I DPR-RI perlu meminta keterangan kepada Presiden dengan penggunaan hak interpelasi.

Tags: