Dana Bantuan Hukum Bukan Proyek
Berita

Dana Bantuan Hukum Bukan Proyek

Verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum menjadi kuncinya.

Mys
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (tengah) dan Kepala BPHN Wicipto Setiadi (kanan). Foto: Sgp
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (tengah) dan Kepala BPHN Wicipto Setiadi (kanan). Foto: Sgp

Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan program pengadaan dana bantuan hukum dalam APBN jangan dianggap sebagai proyek sebagaimana program-program pekerjaan pemerintah. Dana bantuan hukum itu hany7a diperuntukkan bagi warga miskin yang memerlukan bantuan hukum.

Peringatan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi di Jakarta, Rabu (02/5). Kementerian Hukum dan HAM mensosialisasikan Undang-Undang Bantuan Hukum kepada masyarakat pers. Warning ini terkait munculnya lembaga-lembaga baru yang menggunakan nama lembaga bantuan hukum setelah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) lahir.

UU Bankum memang mengamanatkan sentralisasi pengelolaan dana bantuan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, dana bantuan hukum yang dikelola Kementerian akan terkesan melonjak drastis. Dana inilah yang dikhawatirkan diincar dan dijadikan sebagai proyek. Pemikiran semacam itu, kata Menteri, harus dilawan. “Brutal sekali kalau dianggap sebagai proyek,” kata Amir.

Wicipto Setiadi mengamini munculnya lembaga-lembaga baru yang membawa bendera lembaga bantuan hukum. Berbahaya kalau dana bantuan hukum dianggap sebagai proyek. Untuk mencegah jangan sampai pemikiran itu terwujud, kata Wicipto, Kementerian akan melakukan verifikasi dan akreditasi kepada semua lembaga yang mengajukan proposal permintaan dana bantuan hukum. Lembaga semacam itu, oleh UU Bankum, disebut Pemberi Bantuan Hukum. “Peraturan Menteri mengenai verifikasi dan akreditasi itu sedang disiapkan,” kata Wicipto.

Amir dan Wicipto mengkhawatirkan dampak lanjutan jika dana bantuan hukum dianggap proyek. Esensi dan tujuan bantuan hukum, yakni membantu masyarakat miskin, tidak akan tercapai. “Keadilan akan terdistorsi,” tandas Menteri Amir.

Amir lebih memilih tidak menjalankan amanat UU Bankum terburu-buru jika dana bantuan hukum dijadikan proyek seolah dibagi-bagi pengusaha. Sebab, jika dijalankan dengan pemikiran proyek, implementasi UU Bankum terancam gagal.

Lebih lanjut Amir mengatakan dana bantuan hukum juga bukan charity dari negara. Dana bantuan hukum berasal dari uang rakyat yang dimasukkan di APBN, dan kemudian dialokasikan khusus untuk bantuan hukum.

Itu pula sebabnya, Wicipto mengingatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan hukum merupakan keniscayaan. Ia meminta masyarakat, khususnya pers, mengawasi pengelolaan dana bantuan hukum di Kementerian, dan penggunaannya oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Tags: