Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya
Berita

Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya

Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional Partai Politik.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ditegaskan dalam PP ini, bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional Partai Politik. PP ini juga menegaskan, bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2018 itu.  

 

(Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Dana Parpol, Ini Kata ICW)

 

Untuk diketahui, menaikkan bantuan negara untuk partai bukan wacana baru. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melempar isu beserta perkiraan besaran kenaikan sejak 2015. Bahkan, kenaikan pernah diwacanakan Rp1 Triliun per partai. Wacana tersebut kemudian timbul tenggelam dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara dan kuatnya penolakan publik.

 

ICW berpendapat memberikan suntikan dana negara lebih besar kepada partai berangkat dari adanya masalah keuangan partai. Partai membutuhkan dana besar untuk menjalankan operasional tugas, dan fungsinya. Tapi mereka terbatas dalam mengumpulkan sumber legal keuangan. Sumber utama masalah adalah macetnya iuran anggota dan donasi publik yang di antaranya disebabkan tidak optimalnya peran partai serta buruknya citra partai.

 

Persoalan keuangan tersebut kemudian melahirkan sejumlah persoalan, yaitu: 1. Partai politik berada pada cengkeraman oligarki dan pendonor dalam jumlah besar yang mengganggu kemandirian partai. 2. Keuangan partai menjadi ruang rahasia yang dikelola dengan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

 

3. Kebijakan partai rawan berorientasi pada kepentingan oligark dan pendonor akibat ketergantungan keuangannya yang tinggi.4. Rekrutmen pimpinan partai, calon peserta pemilu, dan pejabat publik utamanya didasarkan pada kemampuan keuangan atau penggalangan dana, bukan kualitas dan kemampuan. 5. Korupsi politik yang melibatkan kader partai atau partai politik.

 

“Dengan kata lain, persoalan keuangan yang membelit partai telah merusak partai dan mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih dan antikorupsi. Namun, menaikkan anggaran negara untuk partai bukan solusi tunggal yang dapat menjawab persoalan keuangan partai,” kata peneliti ICW, Donal Fariz beberapa waktu lalu.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info