Dana Desa Tertunda, Dua Kepala Desa ‘Gugat’ UU Penanganan Covid-19
Berita

Dana Desa Tertunda, Dua Kepala Desa ‘Gugat’ UU Penanganan Covid-19

Para pemohon diminta memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Penyalahgunaan dana

Dalam kesempatan yang sama, persidangan juga memeriksa permohonan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis yang berprofesi sebagai advokat. Pemohon melalui Arvid Martdwisaktyo selaku kuasa hukumnya juga memohon pengujian UU Penanganan Covid-19. Damai mempersoalkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Penanganan Covid-19. 

Dalam pandangannya, jika di kemudian hari dalam penanganan Covid-19 ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, berlakunya pasal a quo akan menutup hak dirinya untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab atas penggunaan dana penanganan Covid-19. 

“Pemohon tidak ingin adanya kondisi pandemi ini dijadikan manfaat oleh pihak pemangku jabatan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi,” kata Arvid. 

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum selaku kepala desa yang mewakili sebuah desa. “Ketika seseorang mewakili daerah kabupaten/kota harus ada anggota dewannya, bagaimana jika yang mengajukan adalah kepala desa, apakah perlu ada perwakilan dari masyarakatnya untuk mempertegas kedudukan hukumnya?” kata Suhartoyo. 

Sementara terhadap permohonan Damai Hari Lubis, Suhartoyo menyarankan agar pemohon menarasikan dengan baik hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 27 UU Penanganan Covid-19. “Narasikan dengan jelas, dengan begitu akan memberi pemahaman pada Mahkamah bahwa memang benar ada kerugian yang diderita pemohon,” jelas Suhartoyo. 

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta para pemohon untuk memberi argumentasi terkait pengalaman negara lain dalam hal penanganan Covid-19. “Coba perbandingkan dan telusuri perkembangan baru di negara lain termasuk di Indonesia terkait adanya fakta-fakta baru dalam hal ini agar benar-benar terurai kerugian para pemohon,” kata Wahiduddin.  

Tags:

Berita Terkait