Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?
Kolom

Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?

Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum, maka tidak ada suatu larangan atas publikasi informasi perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.

Bacaan 2 Menit

3.    UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

Di dalam Bab IV UU Advokat diatur mengenai Hak dan Kewajiban Advokat, adapun ketentuan yang terkait dengan pemuatan suatu pengumuman adalah sebagai berikut:

a.    Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 14
Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

b.    Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 15
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.

c.    Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Tags: