Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?
Kolom

Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?

Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum, maka tidak ada suatu larangan atas publikasi informasi perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.

Bacaan 2 Menit

Preseden Kasus Serupa
Penjatuhan sanksi terhadap advokat sehubungan dengan pemuatan pengumuman di surat kabar pernah dialami oleh pengacara Todung Mulya Lubis dan Lelyana Santosa. Keduanya dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi peringatan kerasoleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) akibat mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada perkara Holdiko Perkasa melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) IKADIN mengatakan bahwa putusan perkara PT. Holdiko Perkasa yang diumumkan Todung merupakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dan berasal dari salinan yang tidak resmi.

Selain masalah pengumuman putusan, DKP juga menilai ‘catatan’ yang dibuat oleh kedua advokat tersebut, yang dipasang berdampingan dengan pengumuman putusan PN Jakarta Selatan, merupakan tindakan yang tidak etis, dan bisa dikualifisir sebagai mencari perhatian dan mencari publisitas.        

Jadi, bolehkah mengumumkan gugatan?
Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum maka tidak ada suatu larangan bahwa publik tidak berhak tahu mengenai adanya suatu perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.

Secara etika profesi, pemuatan pemberitahuan di media massa sepanjang berisi suatu fakta tanpa adanya bentuk publikasi yang berlebihan dapat diperkenankan. Di samping itu, berdasarkan penafsiran secara a contrario Pasal 8 huruf f KAI, advokat dibenarkan memberikan keterangan di media massa apabila keterangan-keterangan yang diberikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.

Menurut penulis, tidak jadi soal apabila pemberitahuan yang dimuat oleh advokat untuk dan atas nama kliennya di dalam surat kabar, secara keseluruhan berisi fakta dan merupakan bentuk iktikad baik mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan aset yang dimohonkan sita jaminan untuk menghindari komplikasi hukum di kemudian hari.

Di samping itu, pemberitahuan tersebut bukanlah suatu bentuk penyesatan kepada publik yang mendahului putusan pengadilan dan tidak bertentangan dengan fakta yang ada.

Secara tegas berdasarkan Pasal 15 dan 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan klien.

Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap seluruh isi UU Advokat, maka hak imunitas advokat atas tuntutan pidana atau perdata dapat diperluas tidak terbatas dalam proses persidangan saja. Selama masih relevan dengan lingkup tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan, advokat berhak atas imunitas dari tuntutan hukum. Perluasan ini, sejalan dengan definisi advokat itu sendiri yang dalam UU Advokat diartikan secara luas.

*) Advokat  - pengelola blog www.strategihukum.net

Tags: