Dari Bantuan Hukum Hingga Pelatihan Produktif
Jeda

Dari Bantuan Hukum Hingga Pelatihan Produktif

Diagendakan kegiatan mengundang Kantor Pertanahan dan dinas-dinas terkait untuk memperoleh paparan konkrit dari Kantor Hukum NSAP&P atas proyek percontohan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Pendiri IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara (tengah) usai menggelar Pelatihan-Produksi-Distribusi antara Koperasi Sekarbanyu Mandiri (KSBM) dengan Rumah Kreatif SMK 17 Agustus-Batu, Sabtu (22/1/2022). Foto: Istimewa
Pendiri IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara (tengah) usai menggelar Pelatihan-Produksi-Distribusi antara Koperasi Sekarbanyu Mandiri (KSBM) dengan Rumah Kreatif SMK 17 Agustus-Batu, Sabtu (22/1/2022). Foto: Istimewa

Pendiri Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) yang juga sebagai  Pemegang Lisensi Logo dan Produk Koperasi Sekarbayu Mandiri bernama “The Lotus Coffe Sekarbanyu”, Nur Setia Alam Prawiranegara telah menandatangani kerja sama Pelatihan-Produksi-Distribusi antara Koperasi Sekarbanyu Mandiri (KSBM) dengan Rumah Kreatif SMK 17 Agustus-Batu (RK-17 Ags), di Caffe Maniva Resort, Jl. Ir Soekarno-Batu, Malang pada Sabtu (22/1/2022).   

“Kerja sama ini menyangkut produk hasil alam yakni ‘Kopi dan Teratai’ di Desa Sekarbanyu, Kabupaten Malang. Bahkan akan dikembangkan dengan penanaman tembakau untuk membuat ‘Cigar Lotus Sekarbanyu’,” ujar Nur Setia Alam Prawiranegara dalam keterangannya yang dterima Hukumonline, Senin (24/1/2022).   

Teh Alam, biasa dipanggil mengatakan Ide Produk The Lotus Coffe Sekarbanyu ini hasil jagongan dekat hutan Pinus dengan CEO RK-17, Bapak Ulul Azmi, dengan melihat sejarah asal mula Desa tersebut bernama Sumberkerto. Artinya sumber mata air yang diketemukan oleh Mbah Kerto, beliau diceritakan sebagai keturunan dari Kerajaan Majapahit. Kemudian saat penjajahan Belanda dibuatlah waduk dan hadir Ny. Whyllyana membawa bunga teratai. Nama Desa “Sekarbanyu” sendiri disahkan tanggal 11 September 1969, mempunyai arti “Bunga Air/Teratai”.

KSBM mempunyai modal kerja awal secara mandiri memanfaatkan hasil alam yang ada di Desa Sekarbanyu, mengemas secara profesional dan millenial. Sebab, “Teratai” tumbuh subur dan mempunyai banyak manfaat bagi tubuh, termasuk kopi sebagai hasil berkebun atau bertani, menjadi suatu produk berupa Minuman Kopi dan Tea termasuk turutan lainnya yang akan dibuat, dibantu dengan cara Pelatihan, Produksi dan Distribusi hasil Kemasan baik Bubuk maupun Biji Kopi dan Teh, . 

“Awal langkah nyata untuk mewujudkan program kerja jangka pendek dengan meningkatkan SDM melalui program SDGs 12 tahun wajib belajar jarak jauh yang berinduk ke SMK 17 Agustus Batu (RK-17) dan pelatihan atas hasil SDA yang berbasis ekonomi UMKM yang kreatif, inovatif, visioner, dan milenial sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nur Setia Alam.  

Awalnya, Alam Prawiranegara, Wakil Sekretaris HUMAS DPN PERADI ini, terpanggil untuk terjun membantu membangun SDM dan SDA dari Desa Sekarbanyu dan sekitarnya dengan pemberdayaan Masyarakat Desa Sekarbanyu. Awal mulanya permohonan bantuan hukum untuk penanganan perolehan hak atas lahan berupa HGU oleh Koperasi Produksi Sekarbanyu Mandiri (KSBM).

“Selanjutnya Bapak Slamet (Ketua), Bapak Wijianto (Sekretaris) dan Bapak Mariadi (Bendahara) yang telah memberikan Kuasa Khusus pada tanggal 7 Desember 2021 silam kepada Kantor Hukum NUR SETIA ALAM PRAWIRANEGARA & PARTNERS (NSAP&P),” lanjutnya.  

Tags:

Berita Terkait