Dari Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Pencabutan Gugatan Perdata
Terbaru

Dari Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Pencabutan Gugatan Perdata

Diulas pula soal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga syarat memperoleh bantuan hukum secara pro bono.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler, dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga pencabutan gugatan perdata, selengkapnya:

  1. Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Dalam KUHP lama, masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat yaitu 12 tahun. Hal serupa juga diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru. Bagaimana bunyi pasalnya?

  1. 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Secara umum, BPJS dapat dicairkan dengan besaran 10%, 30%, hingga 100% dengan persyaratan yang berbeda. Untuk mencairkan BPJS tersebut dapat dilakukan di kantor cabang, di bank, maupun secara online via JMO atau Jamsostek Mobile. Cara selengkapnya simak di artikel berikut.

  1. Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkan Akta Cerai Terbit?

Jika seorang istri menggugat cerai, namun suami menolaknya sampai tidak mau menghadiri persidangan, pada dasarnya pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan. Namun, jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Bagaimana ketentuannya?

  1. Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, melekat pada diri manusia sejak manusia ada di muka bumi, dan tidak dapat dihilangkan. Meski sering digaung-gaungkan, tidak semua orang paham sejarah perkembangan HAM dan prinsip dasarnya. Selengkapnya simak di artikel berikut.

  1. Apakah Undang-undang Harus Memuat Sanksi?

Ternyata, suatu undang-undang (“UU”) tidak harus memuat sanksi. Ada atau tidaknya suatu sanksi dalam UU bergantung juga pada jenis norma hukum dan keyakinan dari perancang peraturan perundang-undangan apakah norma tersebut akan ditaati atau tidak. Jika perancang UU yakin bahwa norma yang diatur akan ditaati, tidak akan ada ketentuan sanksi, dan begitu pula sebaliknya.

  1. Sumber Hukum Materiil dan Formil

Sumber hukum dibedakan menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Singkatnya, sumber hukum formil adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah yang berasal dari substansi hukum. Dalam praktiknya, kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamakan sumber hukum formil, kemudian sumber hukum materiil apabila dipandang perlu. Selengkapnya simak di artikel berikut.

  1. Perbedaan Mengingat dan Menimbang dalam Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki kerangka (kenvorm) yang telah ditetapkan dalam Lampiran II UU 12/2011. Salah satu bagian dari kerangka tersebut adalah bagian pembukaan yang memuat konsideran mengingat dan dasar menimbang. Lantas, apa konsekuensi hukumnya jika peraturan perundang-undangan tidak memasukkan konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat?

  1. Perbedaan Tindak Pidana Ringan dan Pelanggaran

Dalam KUHP lama, ada pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran. Berbeda dengan UU 1/2023 yang tidak membedakan kategori kejahatan dan pelanggaran. Kemudian, dalam UU 1/2023 yang digunakan sebagai batasan tindak pidana yang dipandang ringan (seperti pelanggaran pada KUHP lama) adalah lama dan besaran denda dari ancaman pidananya. Bagaimana ketentuannya?

  1. Syarat Memperoleh Bantuan Hukum secara Pro Bono

Secara umum, ada 2 metode untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis yaitu dengan meminta bantuan hukum (legal aid) dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan, dan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Untuk mendapatkan bantuan gratis (pro bono), pencari keadilan perlu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui LBH. Bagaimana caranya?

  1. Ketentuan Pencabutan Gugatan Perkara Perdata

Ingin mencabut gugatan perkara perdata? Pada dasarnya, pencabutan gugatan dapat dilakukan selama pemeriksaan belum berlangsung, yaitu tergugat belum menyampaikan jawaban atau pada saat pemeriksaan sudah berlangsung, yaitu tergugat telah menyampaikan jawaban. Apa perbedaan konsekuensi keduanya?

Demikian 10 artikel yang paling banyak dibaca sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info