Dari GCG hingga ESG, Mencari Formula Adil dalam Kompensasi Komisaris BUMN
Terbaru

Dari GCG hingga ESG, Mencari Formula Adil dalam Kompensasi Komisaris BUMN

Remunerasi bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari tanggung jawab, risiko, dan nilai tambah yang diberikan seorang komisaris bagi perusahaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dia menyoal faktor penentu remunerasi tidak hanya ditentukan oleh kondisi internal perusahaan. Seperti kinerja keuangan dan beban kerja, tetapi juga faktor eksternal seperti kondisi pasar tenaga profesional dan regulasi pemerintah. Menurutnya, keseimbangan antara faktor-faktor tersebut penting untuk menciptakan sistem kompensasi yang adil, kompetitif, dan berorientasi pada tata kelola yang baik.

Selain itu Prof Paripurna menyorot formulasi ideal remunerasi komisaris BUMN. Ia mengusulkan struktur remunerasi yang terdiri dari komponen tetap (60-70 persen) dan komponen variabel (30-40 persen). Untuk komponen tetap mencakup honorarium, tunjangan, serta fasilitas pendukung.

Sementara komponen variabel meliputi bonus kinerja, insentif jangka panjang, dan meeting attendance fee untuk mendorong partisipasi aktif. Ia juga menekankan pentingnya governance safeguards melalui transparansi dan independensi. 

“Seluruh komponen dan besaran remunerasi harus diungkap secara terbuka dalam laporan tahunan, disertai penjelasan rasional dan perbandingan dengan perusahaan sejenis,” jelasnya.

Selain itu, mekanisme peninjauan berkala dan penggunaan konsultan eksternal diperlukan untuk menjaga objektivitas. Soal pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Prof Paripurna menilai perlunya meningkatkan struktur tata kelola dalam sistem kompensasi komisaris.

Menurutnya penyesuaian terhadap paradigma baru BUMN menuntut sistem remunerasi yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis dan tata kelola modern. Peningkatan otonomi dalam pengambilan keputusan bisnis perlu diimbangi dengan kompensasi yang sepadan dengan tanggung jawabnya.

Begitu pula tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi menuntut penerapan struktur insentif disesuaikan dengan risiko. Selain itu, transformasi digital mendorong perlunya premi kompetensi khusus bagi komisaris yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info