Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Simak ulasan selengkapnya: Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Menjadi PT?.

 

  1. Proses Pendaftaran Merek dan Gugatan Pembatalannya

Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, yakni setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.

 

Kalaupun Merek yang Anda mohonkan telah terdaftar, bukan berarti Anda lolos dari kemungkinan gugatan pembatalan.

 

Mengapa demikian? Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

Pihak yang berhak mengubah (penggantian atau pemberhentian) anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut hanya berhak diselenggarakan oleh pemegang saham atau dewan komisaris.

 

Kurator sebagai pihak yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS.

 

Selengkapnya : Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

 

  1. Jika Perseroan Tidak Menyesuaikan Aturan dalam UUPT

Terhadap penyesuaian Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas (PT), bagi perseroan yang tidak menyesuaikan AD dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

 

Kemudian bagi perseroan yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Tindakan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) yang menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait