Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Jam Kerja Selama Ramadan Sampai Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Jam kerja selama bulan Ramadan pagi pegawai pemerintahan dapat ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat atau menjadikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H sebagai pedomannya.

 

Sementara bagi pekerja swasta, biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan.

 

Simak penjelasan selengkapnya: Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.

 

  1. Hak Gugat Direksi Jika Diberhentikan Tanpa Membela Diri

Perlu dipahami bahwa "dikeluarkan" sebagai direktur dan pemegang saham harus melalui prosedur tertentu yang masing-masingnya berbeda. Prosedur itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Apakah direksi dan pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika pemberhentian tidak sesuai prosedur? Selengkapnya simak penjelasannya di sini.

 

  1. Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Menjadi PT?

Perubahan Commanditaire Vennootschap (“CV”)menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi PT berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum.

 

Simak ulasan selengkapnya: Haruskah Membubarkan CV Jika Ingin Mengubahnya Menjadi PT?.

 

  1. Proses Pendaftaran Merek dan Gugatan Pembatalannya

Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, yakni setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.

 

Kalaupun Merek yang Anda mohonkan telah terdaftar, bukan berarti Anda lolos dari kemungkinan gugatan pembatalan.

 

Mengapa demikian? Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

Pihak yang berhak mengubah (penggantian atau pemberhentian) anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut hanya berhak diselenggarakan oleh pemegang saham atau dewan komisaris.

 

Kurator sebagai pihak yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS.

 

Selengkapnya : Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

 

  1. Jika Perseroan Tidak Menyesuaikan Aturan dalam UUPT

Terhadap penyesuaian Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas (PT), bagi perseroan yang tidak menyesuaikan AD dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

 

Kemudian bagi perseroan yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan simak artikel ini.

 

  1. Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Tindakan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) yang menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Langkah hukum apa yang dapat dilakukan? Simak artikel selengkapnya : Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan.

 

  1. Haruskah Menangkap Pencuri Dulu sebelum Menangkap Penadah?

Dalam Pasal 480 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana tidak tercantum ketentuan pelaku Pencurian harus ditangkap terlebih dahulu dari pelaku Penadahan, tetapi dijelaskan tiap–tiap unsur tindak pidana Penadahan yang harus dipenuhi dan dibuktikan terlebih dahulu untuk menyangka/mengira/mencurigai seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penadahan.

 

Pelaku Penadahan dapat ditangkap terlebih dahulu dari pelaku Pencurian oleh penyidik jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah untuk dijadikan sebagai dasar.

 

Ulasan selengkapnya : Haruskah Menangkap Pencuri Dulu sebelum Menangkap Penadah?

 

  1. Siapa yang Bertanggungjawab Atas Kesemrawutan Kabel di Jalan?

Penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti kabel telepon atau kabel listrik bisa dimungkinkan dipasang pada bagian ruang milik jalan apabila telah memperoleh izin pemanfaatan ruang milik jalan.

 

Jika ada gangguan pada ruang milik jalan akibat kabel, pemerintah atau pemerintah daerah wajib segera mengambil tindakan.

 

Bagaimana jika masyarakat dirugikan atas kesemrawutan kabel tersebut? Simak ulasan selengkapnya : Siapa yang Bertanggungjawab Atas Kesemrawutan Kabel di Jalan?

 

  1. Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

Jika terdapat (dugaan) pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan, masyarakat dapat melakukan pengaduan, karena hal tersebut adalah hak masyarakat.

 

Terdapat 2 cara pengaduan, yaitu langsung dan tidak langsung. Apabila Anda melakukan pengaduan secara tidak langsung, maka website http://pengaduan.menlhk.go.id bisa digunakan sebagai salah satu media pengaduan.

 

Simak artikel selengkapnya: Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait