Dari Keputusan PHK ke Perselisihan Hubungan Industrial: Kenali Titik yang Kerap Menjadi Hambatan
Terbaru

Dari Keputusan PHK ke Perselisihan Hubungan Industrial: Kenali Titik yang Kerap Menjadi Hambatan

Pelatihan ini bertujuan sebagai wadah untuk menegaskan urgensi pengelolaan PHK dan perselisihan hubungan industrial dalam spektrum hukum dan bisnis agar setiap keputusan ketenagakerjaan dapat dikelola secara sah, terukur, dan relevan bagi peran HR, legal, finance, industrial relations, serta manajemen perusahaan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan salah satu isu ketenagakerjaan yang dapat menimbulkan implikasi luas bagi perusahaan maupun pekerja/buruh. Dalam praktik hubungan industrial, persoalan PHK tidak selalu berhenti pada keputusan pengakhiran hubungan kerja. Sengketa dapat muncul dari perbedaan pandangan mengenai alasan PHK, prosedur yang ditempuh, status hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, hingga perhitungan hak yang timbul akibat PHK.

Sebelum perselisihan PHK berkembang ke tahap penyelesaian berikutnya, perundingan bipartit menjadi forum awal bagi pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas keberatan, posisi, dan kemungkinan penyelesaian. Namun, proses bipartit tidak selalu berjalan sederhana. Forum ini sering kali mempertemukan kepentingan hukum, kepentingan hubungan industrial, pertimbangan bisnis, serta aspek komunikasi internal yang perlu dikelola secara hati-hati.

Bagi perusahaan dan profesional yang menangani ketenagakerjaan, seperti legal, industrial relations, Human Resources, dan manajemen operasional, proses bipartit dalam PHK menjadi titik penting untuk membaca potensi eskalasi sengketa. Pada tahap ini, isu yang terlihat administratif dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan hubungan industrial apabila tidak didukung oleh dasar keputusan, dokumen, perhitungan, serta komunikasi yang memadai.

Berkaitan dengan itu, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan 2 Days Training Hukumonlin 2026 “PHK dan Objek Sengketa PHI dalam Praktik Korporasi: Kerangka Hukum, Risiko, dan Strategi Penyelesaian” yang akan diadakan pada Hari Selasa & Rabu, 23-24 Juni 2026 secara tatap muka berlokasi di Ashley Tanah Abang, Jakarta. Dalam pelatihan kali ini akan menghadirkan profesional hukum yaitu Juanda Pangaribuan selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (2006-2016) dan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan.

Kami membuka pendaftaran workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik disini!

Hukumonline.com

Salah satu isu yang kerap muncul dalam proses bipartit adalah perbedaan pemahaman mengenai dasar PHK. Bagi perusahaan, keputusan PHK dapat berangkat dari kebutuhan efisiensi, restrukturisasi, pelanggaran ketentuan kerja, perubahan organisasi, atau kondisi lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Di sisi pekerja/buruh, dasar tersebut dapat dipertanyakan apabila dianggap belum cukup jelas, belum disampaikan secara memadai, atau belum didukung dengan dokumen yang relevan.

Hambatan lain dalam proses bipartit dapat muncul dari aspek data dan administrasi hubungan kerja. Perbedaan data mengenai status pekerja, masa kerja, jabatan, komponen upah, riwayat evaluasi, catatan disiplin, atau dasar perhitungan hak dapat mempengaruhi jalannya pembahasan. Dalam situasi tertentu, pembahasan bipartit tidak hanya berfokus pada keberatan terhadap PHK, tetapi juga pada validitas data yang digunakan dalam proses tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info