Dari Kontrak Uang Pengganti Sampai Sumbangan Batu Bata
Seleksi Pimpinan KPK

Dari Kontrak Uang Pengganti Sampai Sumbangan Batu Bata

Sejumlah tokoh dari unsur akademisi, mantan hakim, LSM, dan wartawan membentuk Tim Independen Pemantau Seleksi Pimpinan KPK (TIPS KPK) untuk memantau proses seleksi.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Maka dari itu, Antasari berpendapat perlu segera dilakukan perbaikan pada UU No. 31 Tahun 1999. Salah satu rumusan yang diusulkan Antasari, antara lain dengan mewajibkan terpidana untuk membuat perjanjian menegaskan komitmen untuk membayar pidana uang pengganti yang dijatuhkan hakim. Dengan skema ini, apabila terpidana tidak membayar sampai batas waktu yang telah disepakati, maka dapat digugat secara perdata dengan dalih wanprestasi.

 

Isu terima hadiah

Tahap wawancara kali ini juga dijadikan ajang konfirmasi Pansel atas beberapa informasi terkait para calon. Salah satu informasi yang paling hangat ditanyakan Pansel adalah mengenai penerimaan hadiah. Antasari, misalnya, ditanyakan mengenai isu kepemilikan rumah di kawasan elit Pondok Indah yang ditenggarai diperoleh ketika ia menangani kasus Tommy Soeharto. Dengan tegas, mantan Kapuspenkum Kejagung ini membantah isu tersebut dan siap dikenakan saksi apapun apabila ada bukti yang mengatakan sebaliknya.

 

Saya juga pernah disebut-sebut media menerima uang Rp300 juta, Rp1 milyar, Rp5 milyar, ketika itu saya tidak mau klarifikasi biarlah seperti nyanyian Krisdayanti ‘Menghitung Hari' Tommy akan saya masukkan ke LP Cipinang, ujarnya. Antasari juga membantah ketika diklarifikasi tentang pertemuan dengan Bupati Konawe dalam kasus dana pesangon DPRD Kabupaten Konawe.

 

Sementara itu, Bibit justru tidak malu-malu mengakui dirinya pernah menerima hadiah lebaran dari Kapolri yang kemudian digunakan untuk biaya pendidikan S3. Bahkan, ketika menjabat sebagai Kapolres Ciledug, Bibit mengaku menerima pemberian berupa bahan-bahan bangunan seperti yang digunakan untuk membangun rumah kediamannya sekarang. Kalau dia Lillahi Ta'ala tidak ada kasus apa-apa, why not? Kenapa menolak rezeki? kilahnya.

 

Klarifikasi kasus

Tidak hanya soal hadiah, Pansel juga mengajukan pertanyaan kepada calon yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum salah satu perusahaan asing terkait kasus pembelian kapal tanker VLCC Pertamina. Kepada Chandra Hamzah, calon yang bersangkutan, Pansel menanyakan apakah dalam kasus VLCC terdapat potensi korupsi. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian tanker VLCC saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan setelah sebelumnya juga diproses oleh KPK.

 

Saya tidak mau menjawab karena menurut Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), saya tidak boleh membocorkan rahasia klien. Kedua, apapun yang saya sebutkan nanti pasti subyektivitas pengacara akan muncul, tegas Chandra.

 

Menariknya, sebelum Chandra menyatakan sikap menolak menjawab. Salah satu anggota Pansel, Daniel Sparinga melakukan interupsi, Kalau keterangan ini dapat membuat Anda mengalami conflict interest dalam posisi itu, mungkin saya usulkan untuk tidak dijelaskan, karena prosesnya bisa ke pengadilan, tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info