Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas kurator. Karena itu, edukasi perlu menyasar masyarakat dan profesi hukum yang bersinggungan dengan tugas kurator. Pengaturan juga diperlukan terkait kolaborasi dan penunjukan profesi penunjang.
Seperti notaris dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, perkembangan aset digital menjadi tantangan baru dalam pemberesan harta pailit. Aset seperti wallet dan aset digital lainnya, menurut Asri, belum mudah ditangani dan dibereskan oleh kurator.
“Pemaksimalan aset itu juga ada kaitannya dengan aset digital. Saat ini ada wallet, ada yang terkait dengan aset-aset digital. Itu belum bisa dilakukan pemberesan oleh kurator,” ujarnya.
Senada dengan Asri, advokat dan kurator Resha Agriansyah mengatakan dinamika profesi kurator dan pengurus berkembang signifikan. Sementara UU 37/2004 telah berusia lebih dari 22 tahun. Menurutnya, perkembangan hukum menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UU tersebut.
Ia juga menyoroti meningkatnya fenomena kriminalisasi terhadap kurator dan pengurus dalam dua tahun terakhir serta tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi lainnya.
“Karena undang-undangnya sudah berusia 22 tahun kadang terjadi tumpang tindih antar peraturan satu dengan peraturan lainnya sehingga memang sangat penting untuk segera dibentuk undang-undang profesi kurator,” ujar Resha.
Belasan usulan dan aspek kompetensi
Resha menyampaikan setidaknya 15 usulan untuk dipertimbangkan dalam pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus. Usulan itu mencakup kedudukan dan pendidikan profesi, kode etik, kelembagaan dan keanggotaan, pelaporan digital, transparansi dan perlindungan data, pembinaan dan pengawasan, pengaduan dan disiplin, perlindungan hukum, independensi dan konflik kepentingan, koordinasi lintas sektor, konsentrasi perkara, standar operasional, penanganan debitur tidak kooperatif, serta honorarium dan biaya operasional.
















