Bagi sebagian advokat, pro bono bukan sekadar kewajiban profesi yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat. Di balik layanan hukum cuma-cuma itu, terdapat komitmen untuk memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap keadilan ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak mampu mereka hadapi sendiri.
Komitmen tersebut menjadi benang merah yang menghubungkan pengalaman Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Badranaya Partnership, dua firma hukum yang meraih penghargaan dalam Indonesia Pro Bono Awards 2025. Dalam Rule of Law Series 2026 Vol. 4 bertajuk ‘Keadilan Tanpa Batas: Kisah Inspiratif Pejuang Pro Bono’, Rabu (3/6/2026). Kedua firma berbagai pandangan mengenai arti penting pro bono di tengah praktik hukum yang semakin kompleks.
Senior Partner AHP, Rikrik Rizkiyana mengatakan kegiatan pro bono bukan sesuatu yang terpisah dari identitas firma hukum. Semangat tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan AHP sejak awal berdiri. Para pendiri AHP memiliki latar belakang aktivisme yang kuat sejak masa kuliah. Tradisi itu kemudian membentuk kesadaran bahwa keberhasilan sebuah firma hukum tidak hanya diukur dari capaian bisnis, tetapi juga dari kontribusinya kepada masyarakat.
“Kami pun sangat menyadari bahwa ‘kebesaran’ kami saat ini sebagai kantor hukum itu tidak terlepas dari berbagai macam kegiatan kami di pro bono. Meskipun dari kegiatan pro bono biasanya benefit finansialnya tidak ada, tapi sifatnya networking,” ujar Rikrik.
Baca juga:
- Pejuang Pro Bono Berbagi Kisah: Ketika Membela Tak Mampu Memiliki Nilai Kepuasan Tersendiri
- Perebutan Gelar 'Sang Pelayan Keadilan', Ini Nominasi Indonesia Pro Bono Awards 2025
Pandangan tersebut membuat AHP menilai perkara pro bono dengan standar yang sama seperti perkara komersial. Menurut Rikrik, bantuan hukum cuma-cuma tidak boleh dijalankan secara asal-asalan hanya karena tidak menghasilkan keuntungan finansial.
“Kesungguhan kita di dalam memberikan layanan tidak hanya yang bersifat komersil tapi non-komersil itu juga menjadi indikator profesionalisme kita, kesungguhan kita, passion kita di bidang hukum ini,” jelasnya.
Dia mencontohkan bagaimana dirinya selama ini lebih banyak memberikan bantuan hukum sesuai bidang keahliannya, termasuk ketika terlibat dalam penyusunan regulasi untuk pemerintah daerah. Baginya, pro bono tidak selalu berbentuk pendampingan perkara di pengadilan, tetapi juga dapat berupa kontribusi keilmuan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Prinsip tersebut tercermin dalam salah satu perkara pro bono yang ditangani AHP pada 2025. Firma hukum itu mendampingi seorang perempuan berusia 74 tahun yang digugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Berstatus sebagai ibu rumah tangga itu terseret sengketa dugaan wanprestasi dan pengalihan aset yang dikaitkan dengan operasional sebuah perusahaan. Salah satu objek sengketa adalah bangunan miliknya di Surabaya.
Berdasarkan dokumen perkara, klien tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat, tetapi tetap harus menghadapi gugatan yang berpotensi mengancam hak atas aset miliknya. Dengan mempertimbangkan usia lanjut, tergolong kelompok rentan dan keterbatasan sumber daya klien, AHP memutuskan memberikan pendampingan secara pro bono.
Dalam perkara itu, tim kuasa hukum AHP mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan alasan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara karena para tergugat tidak berdomisili di wilayah hukumnya. Majelis hakim menerima argumentasi tersebut, dan putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat banding.
Bagi penerima penghargaan Litigation Law Firm with the Highest Pro Bono Impact pada 'Indonesia Pro Bono Awards 2025' ini, keberhasilan tersebut tidak semata diukur dari kemenangan perkara, tapi memastikan seorang warga lanjut usia memperoleh perlindungan hukum yang layak ketika menghadapi sengketa yang tidak seharusnya membebaninya.
Komitmen AHP terhadap layanan pro bono juga tercermin dalam pengelolaan setiap perkara. Firma ini menugaskan advokat dengan keahlian yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing perkara guna memastikan pendampingan hukum yang optimal.
“Di AHP sendiri pekerjaan pro bono itu justru dihandle oleh teman-teman BD (Business Development). Itu artinya apa? Bahwa kegiatan pro bono itu tidak lepas dari bagaimana kita memproyeksikan diri untuk membangun diri. Kita menangani pro bono itu dengan serius,” tuturnya.
Kisah penanganan perkara
Jika AHP menekankan profesionalisme dan tata kelola dalam layanan pro bono, Badranaya Partnership memandangnya sebagai bagian dari identitas firma sejak awal berdiri. Partner Badranaya Partnership, Mangatta Toding Allo, mengisahkan salah satu klien pertama yang mereka tangani justru datang melalui rekomendasi seorang pengemudi ojek daring.
“Klien kami pertama itu dapat dari tukang ojek. Malah dari tukang ojek online. Jadi dia punya teman, kami dapat klien pertama itu untuk kasus dia ditipu oleh salah satu oknum pialang berjangka, dan korbannya itu adalah pegawai Pemprov DKI di Sudin Jakarta Barat. Sejak menangani itu, kami sadar betul Badranaya ini berdiri dari salah satu kepercayaan klien dan roh kami memang harus tetap jadi aktivis dalam hal ini pro bono,” ujar Mangatta.
Pengalaman tersebut mendorong Badranaya menjadikan pro bono sebagai bagian penting dari aktivitas firma. Bahkan, menurut Mangatta, Firma Badranaya menetapkan target jumlah perkara pro bono yang harus ditangani. Komitmen itu tercermin dalam pendampingan terhadap keluarga Feni Ere, perempuan asal Palopo, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah kerangka korban ditemukan pada Februari 2025 di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo, lebih dari setahun setelah ia dilaporkan hilang. Berdasarkan dokumen pendampingan hukum, keluarga sebelumnya telah melaporkan kehilangan Feni Ere kepada kepolisian. Namun, laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara memadai, sehingga keluarga harus menunggu lebih dari satu tahun untuk memperoleh kepastian mengenai nasib korban.
Setelah identitas korban terungkap, keluarga meminta pendampingan kepada Badranaya Partnership. Firma hukum itu kemudian memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, lokasi tempat tinggal di wilayah pedesaan, serta keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Dalam pendampingan perkara tersebut, penerima penghargaan Litigation Law Firms with the Highest Pro Bono Impact (11–30 Fee Earners) pada Indonesia Pro Bono Awards 2025 ini tidak hanya mengawal proses penyidikan dan persidangan. Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, menyampaikan surat resmi kepada kepolisian, mengawal rekonstruksi perkara, serta melakukan advokasi publik untuk memastikan kasus tersebut tetap mendapat perhatian.
“Kasus terakhir yang dinilai sama para juri itu kasus kami di Palopo. Kebetulan dekat kampung saya di Toraja. Itu soal pembunuhan satu anak yang mengendap hampir 2 tahun dan tidak ditemukan jasadnya. Akhirnya kami komunikasi dengan Polres dan kami mengadvokasi, termasuk advokasi medsos sekarang,” kata Mangatta.
Menurutnya, perhatian publik dan pemberitaan media juga berperan penting dalam mendorong pengungkapan kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Makanya kami sangat mengapresiasi teman-teman Hukumonline kalau kadang isu-isu sosial juga dinaikkan, karena kami rasa ini bagian yang sangat membantu kerja pro bono untuk law firm-law firm seperti kami,” ucapnya.
Dia menegaskan pro bono bukanlah second class service. Karenanya, perlu ditangani dengan kualitas yang sama, SOP yang sama, dan bahkan time blocking-nya sama. Pada akhirnya, praktik pro bono tidak hanya berbicara mengenai perkara yang dimenangkan atau penghargaan yang diraih. Di balik setiap kasus, terdapat upaya memastikan seseorang yang rentan tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang setara.
















