Bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono merupakan salah satu bentuk pengabdian yang melekat pada profesi advokat. Praktik ini merujuk pada pemberian layanan hukum tanpa biaya bagi masyarakat yang tidak mampu atau pihak yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Sebagai profesi yang dikenal dengan sebutan officium nobile atau profesi terhormat/mulia, pelaksanaan pro bono juga diatur lebih lanjut dalam PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma serta berbagai ketentuan organisasi advokat.
Baca Juga:
Catat! Ini Deretan Advokat Penerima Indonesia Pro Bono Awards 2025
Perebutan Gelar 'Sang Pelayan Keadilan', Ini Nominasi Indonesia Pro Bono Awards 2025
Komitmen memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono secara konsisten ditunjukkan diantaranya oleh Owner sekaligus Ketua Kantor Hukum Gedung Graha, Edy Rudyanto, serta Managing Partner SSEK Law Firm Dewi Savitri Reni.
Dewi Savitri Reni menjelaskan budaya pro bono telah menjadi bagian dari SSEK Law Firm sejak lama. Wanita yang akrab disapa Vitri ini menjelaskan program tersebut, telah diinisiasi oleh para pendiri kantor hukum tersebut dan terus dijalankan hingga saat ini.
Sebagai firma hukum yang banyak menangani klien korporasi, SSEK Law Firm menyadari pentingnya membantu masyarakat yang tidak memiliki sumber daya memadai untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Dari awal kami dididik, selain bekerja untuk klien, kami juga harus membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Vitri dalam Instagram Live Rule of Law Series 2026 bertajuk “Keadilan Tanpa Batas: Kisah Inspiratif Pejuang Pro Bono”, Selasa (2/6/2026).
Dalam beberapa tahun terakhir, SSEK Law Firm banyak terlibat dalam pendampingan perempuan, terutama terkait kasus kekerasan seksual dan perceraian. Firma hukum yang menjadi finalis dalam penghargaan Indonesia Pro Bono Awards 2025 lalu ini, juga bekerja sama dengan sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) di Belanda untuk membantu warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum keluarga yang berkaitan dengan hukum Indonesia.
















