“Hukum itu bersinggungan dengan masyarakat dan keadilan. Karena itu, kami ingin teman-teman di kantor tidak hanya berpikir soal profit, tetapi juga soal bagaimana membantu orang lain.”
Dalam kesempatan ini, Vitri berpesan agar para mahasiswa hukum ataupun lulusan hukum tidak harus menunggu menjadi advokat senior untuk mulai memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Mendengarkan keluhan orang lain, menjelaskan hak-hak hukum, dan memberi arahan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, sudah merupakan bentuk bantuan yang sangat berarti.
“Kadang-kadang cukup dengan mendengarkan dan menjelaskan hak-haknya, itu sudah sangat membantu. Dengan begitu kita juga belajar memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat (pencari keadilan, red) dan tetap menjaga empati sebagai seorang pengacara,” katanya.
Dalam waktu dekat, kerja-kerja pro bono di SSEK Law Firm akan menerima kunjungan sejumlah perguruan tinggi untuk pelatihan kompetisi peradilan semu. Firma hukum tersebut juga saat ini tengah mendampingi seorang ibu yang berupaya mendapatkan kembali hak pengasuhan anaknya sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Edy Rudyanto mengatakan Kantor Hukum Gedung Graha mulai menaruh perhatian besar pada kegiatan pro bono sejak satu dekade lalu yaitu sekitar 2015-2017. Menurutnya, kebutuhan bantuan hukum di daerah masih sangat tinggi, terutama bagi masyarakat yang takut berhadapan dengan aparat, pejabat, atau pihak yang memiliki kekuasaan dan sumber daya lebih besar.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya punya masalah hukum, tetapi takut melapor karena merasa tidak punya uang, tidak punya akses, dan khawatir tidak akan ditanggapi,” ujarnya.
Edy mengungkapkan sejumlah perkara pro bono yang paling membekas berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren. Salah satu kasus yang ditanganinya melibatkan korban anak berusia 3 tahun dari keluarga kurang mampu.
















