Komitmen advokat Indonesia dalam memberikan layanan Pro bono dianggap kuat di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam sistem yang menopangnya. Survei yang dilakukan PILnet bersama ADCO justru memperlihatkan adanya jurang antara tingginya partisipasi dengan lemahnya tata kelola.
Legal Officer PILnet, Zhong Huang mengatakan survei ini lahir dari kekosongan data yang selama ini menjadi persoalan mendasar dalam pengembangan Pro bono di Indonesia. Selama ini banyak pihak yang telah melihat adanya potensi dan tantangan dari praktik pelayanan hukum cuma-cuma ini. Hanya saja, tidak pernah didukung oleh basis data yang kuat.
“Kami mengamati banyak tantangan dan peluang praktik Pro bono di Indonesia, tetapi kami tidak pernah memiliki bukti atau data yang sangat kuat. Jadi itulah sebabnya kami hadir dengan ide ini, bahwa survei Pro bono dimulai,” ujar Zhong dalam Indonesia Pro Bono Roundtable, Selasa (31/3/2026) kemarin.
Baca juga:
- Kebutuhan Tinggi, Kapasitas Terbatas: Pro Bono Didorong Lebih Masif
- Catat! Deretan Advokat Penerima Indonesia Pro Bono Awards 2025
- Perebutan Gelar ‘Sang Pelayan Keadilan’ Ini Nominasi Indonesia Pro Bono Awards 2025
Hasil survei menunjukkan angka keterlibatan yang sangat tinggi. Sebanyak 97 persen responden mengaku mengetahui dan pernah terlibat dalam pekerjaan Pro bono. Angka ini mencerminkan adanya kesadaran dan komitmen yang cukup luas di kalangan advokat. Namun, Zhong mengingatkan temuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejumlah keterbatasan. Responden survei masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, terutama Jawa, sehingga belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi nasional.
“Seperti yang Anda lihat dari hasil, responden sangat terkonsentrasi di Jawa. Jadi saya berharap ini adalah sesuatu yang bisa kita atasi di tahap selanjutnya dengan dukungan dari organisasi lain atau mitra lain, sehingga kita bisa benar-benar menyebarkan ini ke seluruh negeri,” katanya.
Dari sisi substansi perkara, praktik Pro bono di Indonesia saat ini didominasi oleh bidang hukum pidana. Zhong menyebut sebagian besar responden menempatkan hukum pidana sebagai area utama layanan mereka, diikuti oleh isu sengketa tanah, hukum keluarga, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Kondisi ini sekaligus menunjukkan adanya irisan dengan praktik bantuan hukum.
















