Pro Bono Indonesia: Besar Partisipasi, Rapuh dalam Tata Kelola
Terbaru

Pro Bono Indonesia: Besar Partisipasi, Rapuh dalam Tata Kelola

Survei PILnet mencatat keterlibatan advokat luas, tetapi tanpa sistem pencatatan, monitoring, dan database nasional, layanan hukum belum optimal merata.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Di sisi penerima manfaat, layanan Pro bono banyak menjangkau kelompok rentan. Seperti perempuan dan anak-anak, serta kelompok marginal lainnya, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan korban pelanggaran hak. Layanan yang diberikan juga tidak terbatas pada litigasi di pengadilan, tetapi mencakup berbagai bentuk bantuan hukum lain seperti konsultasi, penyusunan dokumen, hingga edukasi hukum.

Namun demikian, persoalan terbesar justru terletak pada aspek tata kelola. Praktik Pro bono hingga saat ini dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk pencatatan dan pengelolaan. Banyak advokat yang belum memiliki mekanisme baku untuk menghitung jam kerja Pro Bono atau mendokumentasikan kasus yang mereka tangani.

Senada, Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI, Febi Yonesta menilai persoalan utama bukan terletak pada rendahnya partisipasi, melainkan pada lemahnya sistem yang menopang praktik tersebut. Selama ini kegiatan Pro bono berjalan tanpa sistem pencatatan yang jelas.

“Yang pertama tidak tercatat, tidak terdokumentasikan, dan tidak termonitor. Ini sebetulnya ke depan harapannya kita bisa lebih mengorganisir, mensistematisir kegiatan-kegiatan Pro bono,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI, Febi Yonesta. Foto: Firyal

Pria biasa disapa Mayong itu mengatakan dalam praktiknya, banyak kasus Pro bono justru berasal dari jaringan personal atau permintaan langsung dari individu, bukan melalui mekanisme rujukan institusional. Akibatnya, distribusi layanan menjadi tidak merata dan sulit dipantau secara sistematis.

Sehingga, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem Pro bono yang kuat. Tanpa kepercayaan dan koordinasi yang baik, potensi sinergi antara advokat, organisasi bantuan hukum, dan CSO akan sulit berkembang.

Ke depan, diharapkan Indonesia dapat membangun suatu platform digital terintegrasi yang dapat menghubungkan advokat, masyarakat, dan organisasi bantuan hukum. Selain itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan, pemberian insentif, serta perluasan akses ke daerah di luar Jawa juga menjadi agenda penting.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info