Pro Bono Indonesia: Besar Partisipasi, Rapuh dalam Tata Kelola
Terbaru

Pro Bono Indonesia: Besar Partisipasi, Rapuh dalam Tata Kelola

Survei PILnet mencatat keterlibatan advokat luas, tetapi tanpa sistem pencatatan, monitoring, dan database nasional, layanan hukum belum optimal merata.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Legal Officer PILnet, Zhong Huang dalam Indonesia Pro Bono Roundtable, Selasa (31/3/2026). Foto: Firyal
Legal Officer PILnet, Zhong Huang dalam Indonesia Pro Bono Roundtable, Selasa (31/3/2026). Foto: Firyal

Komitmen advokat Indonesia dalam memberikan layanan Pro bono dianggap kuat di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam sistem yang menopangnya. Survei yang dilakukan PILnet bersama ADCO justru memperlihatkan adanya jurang antara tingginya partisipasi dengan lemahnya tata kelola.

Legal Officer PILnet, Zhong Huang mengatakan survei ini lahir dari kekosongan data yang selama ini menjadi persoalan mendasar dalam pengembangan Pro bono di Indonesia. Selama ini banyak pihak yang telah melihat adanya potensi dan tantangan dari praktik pelayanan hukum cuma-cuma ini. Hanya saja, tidak pernah didukung oleh basis data yang kuat.

“Kami mengamati banyak tantangan dan peluang praktik Pro bono di Indonesia, tetapi kami tidak pernah memiliki bukti atau data yang sangat kuat. Jadi itulah sebabnya kami hadir dengan ide ini, bahwa survei Pro bono dimulai,” ujar Zhong dalam Indonesia Pro Bono Roundtable, Selasa (31/3/2026) kemarin.

Baca juga:

Hasil survei menunjukkan angka keterlibatan yang sangat tinggi. Sebanyak 97 persen responden mengaku mengetahui dan pernah terlibat dalam pekerjaan Pro bono. Angka ini mencerminkan adanya kesadaran dan komitmen yang cukup luas di kalangan advokat. Namun, Zhong mengingatkan temuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejumlah keterbatasan. Responden survei masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, terutama Jawa, sehingga belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi nasional.

“Seperti yang Anda lihat dari hasil, responden sangat terkonsentrasi di Jawa. Jadi saya berharap ini adalah sesuatu yang bisa kita atasi di tahap selanjutnya dengan dukungan dari organisasi lain atau mitra lain, sehingga kita bisa benar-benar menyebarkan ini ke seluruh negeri,” katanya.

Dari sisi substansi perkara, praktik Pro bono di Indonesia saat ini didominasi oleh bidang hukum pidana. Zhong menyebut sebagian besar responden menempatkan hukum pidana sebagai area utama layanan mereka, diikuti oleh isu sengketa tanah, hukum keluarga, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Kondisi ini sekaligus menunjukkan adanya irisan dengan praktik bantuan hukum.

Di sisi penerima manfaat, layanan Pro bono banyak menjangkau kelompok rentan. Seperti perempuan dan anak-anak, serta kelompok marginal lainnya, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan korban pelanggaran hak. Layanan yang diberikan juga tidak terbatas pada litigasi di pengadilan, tetapi mencakup berbagai bentuk bantuan hukum lain seperti konsultasi, penyusunan dokumen, hingga edukasi hukum.

Namun demikian, persoalan terbesar justru terletak pada aspek tata kelola. Praktik Pro bono hingga saat ini dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk pencatatan dan pengelolaan. Banyak advokat yang belum memiliki mekanisme baku untuk menghitung jam kerja Pro Bono atau mendokumentasikan kasus yang mereka tangani.

Senada, Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI, Febi Yonesta menilai persoalan utama bukan terletak pada rendahnya partisipasi, melainkan pada lemahnya sistem yang menopang praktik tersebut. Selama ini kegiatan Pro bono berjalan tanpa sistem pencatatan yang jelas.

“Yang pertama tidak tercatat, tidak terdokumentasikan, dan tidak termonitor. Ini sebetulnya ke depan harapannya kita bisa lebih mengorganisir, mensistematisir kegiatan-kegiatan Pro bono,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI, Febi Yonesta. Foto: Firyal

Pria biasa disapa Mayong itu mengatakan dalam praktiknya, banyak kasus Pro bono justru berasal dari jaringan personal atau permintaan langsung dari individu, bukan melalui mekanisme rujukan institusional. Akibatnya, distribusi layanan menjadi tidak merata dan sulit dipantau secara sistematis.

Sehingga, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem Pro bono yang kuat. Tanpa kepercayaan dan koordinasi yang baik, potensi sinergi antara advokat, organisasi bantuan hukum, dan CSO akan sulit berkembang.

Ke depan, diharapkan Indonesia dapat membangun suatu platform digital terintegrasi yang dapat menghubungkan advokat, masyarakat, dan organisasi bantuan hukum. Selain itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan, pemberian insentif, serta perluasan akses ke daerah di luar Jawa juga menjadi agenda penting.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info