​​​​​​​Dari Pelunasan Utang Bersama Selama Proses Perceraian Hingga Prosedur dan Syarat Isbat Nikah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pelunasan Utang Bersama Selama Proses Perceraian Hingga Prosedur dan Syarat Isbat Nikah

Dasar hukum perlindungan data pribadi pengguna internet hingga aturan pembatalan jual beli rumah juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Mengakses Peraturan Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Berbagai peraturan perundang-undangan kini dapat diakses oleh masyarakat umum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola oleh, di antaranya, kementerian negara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, Hukumonline.com juga telah menyediakan pusat data yang mudah diakses, disusun sistematis, dan terorganisasi yang dapat diakses melalui tautan Pusat Data Hukumonline.

  1. Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya

Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Jika ingin mengajukan isbat nikah, dapat mengajukannya kepada Pengadilan Agama tempat domisili pemohon dengan memberikan bukti-bukti terkait, seperti adanya saksi untuk mendukung klaim bahwa pasangan yang bersangkutan telah menikah, meski secara siri.

  1. Pemilik Tanah Lama Tak Pernah Bayar PBB, Apakah Pemilik Baru yang Bayar?

Pajak bumi dan bangunan yang terutang sebelum terjadi peralihan hak kepada pembeli sebagai pemilik baru tetap dibebankan kepada penjual selaku pemilik lama. Hal ini dikarenakan, sebelum peralihan hak terjadi, sertifikat tanah dan bukti pembayaran pajak serta surat ketetapannya masih atas nama pemilik lama.

  1. Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumahtelah mengatur mengenai hal-hal yang dapat menjadi alasan pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dan konsekuensi hukumnya.

Ada dua hal yang dapat menjadi alasan pembatalan PPJB dan pembatalan tersebut tetap harus patuh kepada syarat pembatalan PPJB yang diuraikan dalam peraturan menteri tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait