Dari Pembuktian Utang Piutang Lisan Hingga Menuntut Karyawan yang Merugikan
Terbaru

Dari Pembuktian Utang Piutang Lisan Hingga Menuntut Karyawan yang Merugikan

Dibahas pula soal laporan tahunan perusahaan hingga jenis-jenis barang yang dilarang ekspor-impor.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler, dari pembuktian utang piutang lisan hingga menuntut karyawan yang merugikan, selengkapnya:

  1. Pembuktian Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis

Perjanjian utang piutang secara lisan atau tanpa perjanjian tertulis tetap sah dan mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian. Lantas, bagaimana pembuktian utang piutang lisan tersebut jika ada sengketa di pengadilan?

  1. Laporan Tahunan Perusahaan: Isi, Aturan Baru, dan Sanksinya

Laporan tahunan PT merupakan salah satu laporan yang wajib disampaikan perusahaan setiap tahun, terutama PT persekutuan modal. Ketentuan mengenai laporan tahunan perusahaan ini diatur dalam peraturan menteri terbaru tahun 2025. Lantas, bagaimana isi, sanksi, dan aturan baru tersebut?

  1. Jika Kompensasi PKWT Ditiadakan Atas Dasar Aturan Lama

Perusahaan menghapus uang kompensasi bagi karyawan kontrak atau PKWT yang telah selesai masa kerjanya, dengan dalih aturan lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lantas, bagaimana akibat hukum kontrak kerja tersebut? Apakah karyawan masih terikat pada ketentuan kontrak itu?

  1. Upaya Hukum Atas Putusan Pengadilan Perkara Pidana

Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara pidana merasa tidak adil dengan putusan hakim, maka dapat mengajukan upaya hukum. Apa saja jenis upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan perkara pidana?

  1. Apakah Demo Butuh Izin?

Demo merupakan salah satu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, untuk melaksanakan hak tersebut, terdapat prosedur administrasi yang perlu dipenuhi massa demonstrasi. Apakah prosedur tersebut harus berbentuk izin kepada kepolisian?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info