Dari Pengertian Hukum dan Unsur-Unsur Hukum 3 Cabang Kekuasaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Pengertian Hukum dan Unsur-Unsur Hukum 3 Cabang Kekuasaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Sanksi bagi advokat yang menelantarkan klien hingga apakah barang yang sudah dibeli dilarang untuk dikembalikan turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

Advokat dalam menjalani profesinya tunduk pada kode etik advokat. Namun, jika dalam mendampingi klien, advokat justru menelantarkan klien, bagaimana sanksinya?

  1. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

Ketika menggunakan produk di sektor jasa keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi, kadangkala akan menemui sengketa. Apabila konsumen ingin menyelesaikan permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan di luar pengadilan, maka dapat melalui LAPS SJK.

  1. Menghancurkan Bangunan di Lahan Milik Sendiri, Bisa Dipidana?

Bangunan yang didirikan tanpa izin atau landasan hak sewa di atas tanah milik orang lain, pada dasarnya tidak sah. Akan tetapi, menghancurkan bangunan liar di atas tanah milik sendiri juga memiliki konsekuensi hukum, khususnya hukum pidana.

  1. Klausula Baku Perjanjian Leasing Mobil, Bolehkah?

Dalam sebuah perjanjian sewa pembiayaan atau leasing, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses. Di sisi lain, pihak pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang menerapkan klausula baku tertentu dalam perjanjian sewa pembiayaan tersebut.

  1. Hukumnya Larang Mantan Pegawai Outsourcing Bekerja untuk Klien

Dalam perjanjian kerja, terdapat klausula larangan mantan pegawai outsourcing untuk bekerja atau memiliki hubungan kerja dengan klien perusahaan tersebut. Bagaimana aturan hukumnya?

  1. Benarkah Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan?

Seringkali dalam proses jual beli, barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan harapan sehingga konsumen merasa perlu mengganti barang yang sudah dibeli. Akan tetapi, pihak penjual menerapkan klausula barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Bagaimana hukum mengatur kondisi seperti ini?

  1. 3 Cabang Kekuasaan: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Dalam teori trias politica, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Masing-masing mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda.

Itu dia 10 artikel yang paling banyak dibaca sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait