​​​​​​​Dari Perbedaan Plh dengan Plt Hingga Hukumnya Edit Wajah Orang Menjadi Meme
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Perbedaan Plh dengan Plt Hingga Hukumnya Edit Wajah Orang Menjadi Meme

Artikel mengenai ancaman administratif jika tak mendaftar BPJS hingga prosedur pemindahan hak atas saham karena pewarisan juga diulas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya

Pendisiplinan murid oleh gurunya dapat disalahartikan sebagai kekerasan terhadap anak. Maka dari itu, guru harus menyeimbangkan hak dan kewajibannya serta melaksanakannya dengan bertanggung jawab, sehingga diharapkan tidak akan terjadi permasalahan karena adanya salah paham tersebut.

  1. Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit

Ketika perusahaan dinyatakan pailit, sebenarnya usahanya masih dapat dilanjutkan oleh tim kurator, namun kurator memang dapat memutus hubungan kerja karyawan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Ketika diputus hubungan kerjanya, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu mendapatkan hak yang berbeda.

  1. Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan

Meskipun telah tercapai perdamaian antar para pihak, proses hukum atas delik biasa, seperti dugaan penipuan/penggelapan, yang sedang berlangsung tidak serta merta dapat dihentikan.

Namun demikian, Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana memungkinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan pidana dengan jalan damai.

  1. Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS

Bagi setiap orang maupun pemberi kerja selain penyelenggara negara akan dijatuhi sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Secara umum, sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

  1. Bersepeda di Lajur Kendaraan Bermotor Bisa Dipidana

Apabila telah tersedia lajur khusus sepeda, tetapi pesepeda dengan sengaja menggunakan lajur jalan kendaraanbermotor, ia bisa dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Perkawinan saat Wabah COVID-19 Tak Perlu Disertai Resepsi

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad (rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul) yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan resepsi tidaklah harus ada dalam perkawinan. Kegiatan ini tidak menentukan keabsahan perkawinan.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info