Di lingkup Kejaksaan Agung terdapat Subdirektorat Penuntutan, sehingga proses penuntutan, pemeriksaan pengadilan, hingga pelaksanaan putusan akan melibatkan koordinasi berjenjang dengan subdirektorat dalam lingkup kerja masing-masing. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.
- Hukumnya Menipu Calon Suami Agar Dinikahi
Untuk dapat disebut sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) haruslah memenuhi unsur-unsur perbuatan di dalamnya. Menurut R. Soesilo, unsur pidana penipuan, yaitu perbuatan penipuan bermula dari usaha membujuk yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Usaha membujuk tersebut dilakukan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.
- Hukumnya Jika Biaya Listrik di Mall Merugikan Penyewa
Hubungan sewa menyewa antara penyewa dengan pemberi sewa timbul dari adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pelaksanaan perjanjian berpedoman pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai biaya tagihan listrik yang tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan atau adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi penyewa, penyewa dapat merujuk pada bunyi klausula terkait kewajiban pihak mall untuk mengajukan ganti kerugian atas wanprestasi.
Jika klausula mengenai pemberitahuan informasi tagihan listrik tidak ada dalam perjanjian, maka perbuatan pihak mall dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.
- Pengembalian Barang Curian yang Disita Kepada Korban
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersangka atau terdakwa yang diduga diperoleh dari tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Benda-benda yang disita penyidik dapat dikembalikan lagi kepada pihak yang bersangkutan jika perkara telah diputus, jika benda sudah tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan, jika perkara tidak jadi dituntut, atau jika perkara dikesampingkan atau ditutup demi hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.
















