2. Perizinan
Persyaratan perizinan di atas dibuat sejalan dengan perizinan usaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Permohonan perizinan dapat dilakukan melalui sistem pelayanan dan pelaporan terpadu secara elektronik untuk panel surya atap.
3. Biaya Kapasitas (Capacity Charge) dan Biaya Pembelian Energi Listrik Darurat (Emergency Energy Charge)
Berdasarkan Permen ESDM 26/2021, hanya panel surya atap untuk keperluan industri yang dikenai biaya kapasitas bulanan. Sebaliknya, tidak ada biaya kapasitas atau biaya energi darurat yang akan dibebankan untuk panel surya atap yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menyadari masih adanya isu-isu yang menghambat pemanfaatan potensi energi surya, Valencia mengapresiasi upaya pemerintah dalam penyempurnaan regulasi yang relevan. “Di masa depan, diharapkan bahwa potensi energi surya dapat dioptimalisasikan untuk mencapai target pemanfaatan energi terbarukan pada industri pembangkit listrik di Indonesia,” tutupnya.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners).
















